I. Kestabilan Politik dan Peta Politik
Kestabilan Politik
Terdapat tidak kurang dari 25 buah kabinet yang memerintah di Indonesia selama Indonesia merdeka. Dari jumlah tersebut hanya 7 kabinet yang berhasil memerintah selama 12 sampai 23 bulan. Lalu terdapat 12 kabinet yang berumur antara 6 sampai 11 bulan. Dan 6 buah kabinet yang hanya bisa bertahan diantara 1 sampai 4 bulan. Demikian salah satu gambaran ketidakstabilan politik Indonesia, yakni dilihat dari kesempatan yang tersedia bagi setiap pemerintah (kabinet) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Dalam pada itu terdapat 45 buah protes melalui demonstrasi, 83 huru-hara (riot) dan 615.000 kematian yang disebabkan kekerasan politik diantara tahun 1948 dan 1967, memperlihatkan betapa rapuhnya kestabilan politik di Indonesia.
Kalau ketidakstabilan yang terdahulu lebih bersumber pada kelemahan elite politik untuk bekerjasama satu sama lain, maka yang terakhir ini lebih disebabkan oleh belum melembaganya struktur dan prosedur politik yang mampu memberi tempat kepada masyarakat luas untuk mengambil bagian di dalam proses politik. Orang akan cepat setuju denag pendapat yang mengatakan bahwa ketidakstabilan politik yang dialami oleh Indonesia memperkecil keleluasaan bagi negara ini untuk mengadakan perbaikan-perbaikan ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu adalah logis program politik Orde Baru pada awal kekuasaannya untuk menegakkan kestabilan politik untuk memberi landasan kepada pembangunan. Akan tetapi perlu pula dipersoalkan apa sifat-sifat stabilitas politik yang mungkin ditegakkan di Indonesia dan kestabilan politik yang bagaimana yang memungkinkan terlaksananya pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya.
Secara teoritis, stabilitas politik banyak ditentukan oleh 3 variabel yang berkaitan satu sama lain, yakni perkembangan ekonomi yang memadai, perkembangan perlembagaan baik struktur maupun proses politik, dan partisipasi politik.
Kalau kita perhatikan perkembangan politik Indonesia semenjak merdeka, perhatian masyarakat terhadap politik lebih banyak terangsang pada perhatian kepada perkembangan ekonomi. Revolusi `45 dan rezim Demokrasi Terpimpin amat banyak memberikan pengaruh terhadap perubahan masyarakat secara revolusioner, anti imperialis, dan sebagainya yang semuanya lebih mengarahkan perhatian masyarakat kepada masalah politik daripada ekonomi. Keadaan ini berlangsung sampai di sekitar tahun 1965.
Perkembangan partai yang pesat di dalam tahun lima puluhan, pembentukan lembaga-lembaga politik seperti Front Nasional, Paran, KOTI dan lain-lain di dalam tahun `60, lebih memberi tempat kepada partisipasi dan pengerahan masyarakat secara politik. Sebaliknya keadaan ekonomi secara keseluruhan semakin merosot.
Dengan demikian terlihat kecenderungan tidak terdapatnya perimbangan antara partisipasi politik dan perkembangan ekonomi di Indonesia sampai tahun 1965. Di dalam hal ini malah partisipasi politik lebih dahulu bergerak daripada perkembangan ekonomi. Oleh karena itu seringkali timbul isu politik yang dilatarbelakangi oleh masalah-masalah ekonomi yang menyebabkan goncangan situasi politik.
Dalam pada itu “kestabilan politik didalam suasana partisipasi politik yang tinggi dapat dipelihara sekiranya partisipasi tersebut diimbangi oleh perkembangan pelembagaan politik”. Hal ini mengandung pengertian bahwa masyarakat yang ingin mengambil bagian didalam proses politik diberi kesempatan melalui lembaga-lembaga politik yang diperkembangkan sesuai dengan pertumbuhan kekuatan-kekuatan politik yang terjadi di dalam masyarakat. Tentu saja partisipasi tersebut bisa berjalan dan tidak menimbulkan kegoncangan-kegoncangan apabila semua pihak yang memainkan peranan politik sama-sama terikat kepada aturan permainan yang juga sudah melembaga. Sebaliknya apabila saluran bagi partisipasi tidak tersedia berupa partai politik, berbagai organisasi, kesempatan untuk
memainkan berbagai peranan politik; dan apabila tidak terdapat persesuaian paham mengenai aturan permainan diantara pemegang peran politik; maka partisipasi di dalam suasana ini akan tersalur melalui cara-cara yang sering menggoncangkan kestabilan politik, seperti huru-hara, dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya.
Tanpa menghubungkan dengan masalah pembangunan, kestabilan politik pula dipelihara dengan mempertahankan tingkat pelembagaan politik yang rendah; asal saja diimbangi oleh partisipasi politik yang rendah pula.
Dalam jangka pendek kestabilan politik lebih banyak ditentukan oleh kewibawaan pemerintah. Bagaimana masyarakat dalam pengertian baik massa maupun group elite yang terlingkup kepada pendukung pemerintah dan yang beroposisi, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan programnya, amat berpengaruh terhadap kestabilan politik. Silih bergantinya kabinet di dalam waktu yang relatif singkat pada masa sistem politik Demokrasi Konstitusional banyak sekali dipengaruhi oleh cepat mengecilnya kepercayaan yang semula diberikan oleh kekuatan-kekuatan politik di luar Parlemen seperti Presiden dan Angkatan Bersenjata di lain pihak.
Lalu kestabilan politik dalam waktu tidak begitu lama dipengaruhi pula oleh seni dan keahlian berpolitik lainnya, seperti kemampuan untuk berkompromi diantara pihak yang beroposisi. Kelemahan ini bisa saja dikembalikan kepada masalah sejarah dengan mengatakan bahwa tidak cukup pengalaman dalam mempergunakan lembaga tersebut. Akan tetapi kenyataannya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia bukan tidak mempunyai kebiasaan untuk memperoleh jalan tengah di dalam penyelesaian konflik, yang pada hakikatnya mengandung unsur yang sama, yaitu kesepakatan dengan keuntungan yang berimbang diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam suatu konflik.
Dengan demikian dari pembahasan di atas, kita dapat sampai kepada semacam penyederhanaan bahwa di dalam jangka pendek, ketidakstabilan politik Indonesia lebih banyak bergantung kepada faktor seni dan keahlian berpolitik, dan memerintah. Kewibawaan pemerintah, kemampuan berkompromi diantara pemegang peran politik, dan kemampuan memimpin birokrasi pemerintah tampaknya lebih berperan bagi stabilitas di dalam jarak 1 atau 2 masa pemilihan umum.
Berbicara mengenai stabilitas politik untuk melandasi pembangunan, tidaklah berarti bahwa politik dan masyarakat tidak mengalami perubahan. Sebab hakikat dari pembangunan itu sendiri adalah perubahan. Oleh karena itu perlu dipersoalkan kestabilan politik macam apa yang diperlukan untuk maksud diatas. Kalau diperlukan suatu kestabilan yang dinamis, artinya kestabilan yang mampu memberi tempat yang wajar kepada perubahyan sosial dan politik, maka perlu pula dipahami apa kriterianya.
Stabilitas yang tidak mampu menampung perubahan sosial dan politik sering menjadi penyebab dari ketidakstabilan politik. Ambilah Pakistan sebagai contoh. Dibawah kepemimpinan Ayub Khan terdapat perkembangan ekonomi yang berarti. Baik industri maupun penghasilan rata-rata penduduk telah mengalami kemajuan. Akan tetapi perbaikan ekonomi itu sendiri lebih dirasakan oleh elite dan lapisan tengah masyarakat daripada lapisan bawah masyarakat yang merupakan bagian terbanyak. Dalam pada itu kaum buruh di daerah perindustrian yang biasanya terpusat di kota-kota, telah tumbuh menjadi suatu kekuatan politik baru. Begitu pula kelompok-kelompok lapisan menengah masyarakat dan kelompok cendekiawan yang telah tumbuh sesuai dengan perkembangan ekonomi, sudah menuntut peranan baru di dalam politik. Sementara semua perubahan ini berjalan, sistem politik masih seperti sediakala. Tidak bersedia memberikan peranan yang wajar kepada kekuatan-kekuatan politik yang baru diatas. Juga tidak dikembangkan lembaga-lembaga baru yang mungkin memberikan tempat berpartisipasi kepada kekuatan-kekuatan tersebut. Akibatnya timbullah ketidakpuasan secara umum yang kemudian meletus di dalam gerakan umum yang merombak sistem politik itu sendiri.
Peta Kekuatan Politik
Sebagai kekuatan politik yang berfungsi untuk merealisir Demokrasi Pancasila, ABRI perlu memenuhi persyaratan pokok, yakni penerimaan dan kepercayaan dari masyarakat. Secara formal persyaratan tersebut tersedia di dalam UUD`45 dan Ketetapan MPR. Begitu pula sejarah politik Indonesia sejak merdeka memperlihatkan banyaknya keterlibatan ABRI di dalam masalah-masalah politik. Ambillah contoh misalnya pertentangan antara Perdana Menteri Sjahrir dengan Tan Malaka di dalam setengah tahun pertama tahun 1946, disekitar peristiwa Madiun tahun 1948, sekitar peristiwa bulan Oktober 1952, persoalan pembentukan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dalam tahun 1957.
Masalah utama yang berkenaan dengan penerimaan (legitimasi) masyarakat ialah bagaimana prosedur pengakuan itu berlangsung di dalam proses kehidupan publik. Sebab adalah ganjil jika ABRI sebagai bagian dari eksekutif bersaing dengan partai-partai politik yang swasta; di dalam suatu pemilihan umum sebagai sarana legitimasi kekuasaan politik. Dengan lain perkataan, ABRI kurang mempunyai keleluasaan bertindak untuk memperoleh dukungan dari masyarakat secara nyata. Di samping itu, adalah kurang lazim di dalam kehidupan politik apabila ABRI mengorganisasikan masyarakat yang akan memberikan dukungan secara langsung.
Sungguhpun tidak dapat disejajarkan dengan kekuatan-kekuatan politik yang sudah disinggung diatas, adalah sukar untuk membantah kenyataan bahwa ada semacam kekuatan politik yang kehadirannya di dalam kehidupan politik Indonesia tidak kontinyu. Artinya mahasiswa dan pemuda sebagai kekuatan politik moril memperlihatkan diri di dalam bentuk protes dan demokrasi, sebagai akibat dari masih lemahnya pemenuhan fungsi legitimasi sistem politik oleh kekuatan politik formal.
II. Partai Politik : Partisipasi Politik dan Legitimasi Sistem Politik
Sistem Politik
Sementara revolusi membawa tuntutan yang besar kepada perubahan sistem dan kehidupan politik di Indonesia, masyarakat sendiri masih mempunyai kapasitas yang relatif rendah untuk bisa melayani segala perubahan tersebut. Masyarakat yang secara minimal memperoleh kesempatan untuk mengenal berbagai sistem politik di dunia ini dan mencoba mengurus diri sendiri dengan mempraktekkan salah satu atau kombinasi dari berbagai sistem politik yang dikenalnya, di dalam waktu yang singkat sekaligus dihadapkan kepada tanggung jawab untuk mengatasi segala keterbelakangannya. Demikianlah halnya dengan partai politik. Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masalah yang menyangkut partai serta kehidupannya sudah menjadi salah satu pembicaraan utama di kalangan para politisi Indonesia. Para perintis kemerdekaan sudah memikirkan sistem kepartaian apa yang mungkin dikembangkan kelak di Indonesia. Akan tetapi mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mempraktekkan pemikiran-pemikiran mereka. Ada semacam wadah untuk mecoba kehidupan kepartaian seperti Volksrad, namun kesempatan yang tersedia tidaklah memadai bagi melandasi kehidupan kepartaian yang mantap di masa setelah kemerdekaan. Disamping itu, perkembangan ekonomi dan kemasyarakatan belum memberikan kesempatan yang luas kepada tokoh-tokoh politik pada masa itu meletakkan dasar-dasar kehidupan partai politik seperti yang diharapkan.
Namun demikian kemerdekaan menuntut kepada masyarakat untuk mengembangkan sistem kepartaian yang diharapkan mampu melayani tuntutan-tuntutan yang ada seperti pengembangan demokrasi, pembangunan politik dan sebagainya. Masalahnya sekarang ialah sampai berapa besar adanya kemungkinan untuk memenuhi tuntutan tersebut di dalam waktu yang relatif singkat. Kalau kemungkinan yang tersedia relatif kecil, apa yang menyebabkannya. Barangkali faktor-faktor sejarah dan struktur masyarakat akan membantu di dalam meningkatkan kesempatan kita untuk menjawab pertanyaan di atas.
Aliran : Struktur Vertikal Masyarakat
Sebelum para penyiar agama Islam datang, di Indonesia sudah berkembang berbagai kepercayaan baik berupa kepercayaan asli seperti animisme, maupun agama-agama Hindu dan Budha yang berasal dari Asia Selatan. Malah semacam percampuran (sinkretisme) dari berbagai kepercayaan dan agama-agama tersebut sudah berkembang. Hal ini mengandung pengertian bahwa bagian masyarakat tertentu mencampuradukkan unsur-unsur dari ajaran serta upacara-upacara dari kepercayaan dan agama-agama diatas.
Masuknya agama Islam, tidak mengubah hubungan agama dengan kekuasaan. Seperti raja-raja terdahulu, kerajaan-kerajaan Islam sesuai dengan ajaran agama Islam mempergunakan agama sebagai landasan kekuasaan raja. Akan tetapi perkembangan Islam menumbuhkan pengelompokan baru dikalangan masyarakat Indonesia. Perkembangan agama yang relatif cepat yang disertai pula oleh pemupukan kekuasaan di sekitar raja-raja Islam, kemudian menimbulkan pengelompokan baru di dalam masyarakat, yakni antara Islam dan non-Islam atau antara santri dan abangan.
Aliran dan Organisasi – Organisasi Pergerakan Kemerdekaan
Berbagai aliran dan golongan diatas, mempengaruhi kehidupan organisasi sosial dan politik. Perhatikanlah maksud dari pembentukan organisasi-organisasi sosial seperti Boedi Oetomo, Syarikat Dagang Islam, Nahdatul Ulama (sebelum menjadi partai politik) dan Muhammadiyah. Sungguhpun organisasi-organisasi ini merupakan lembaga-lembaga yang mempelopori pengorganisasian masyarakat Indonesia secara luas dan modern, namun pada masa pembentukannya, organisasi-organisasi tersebut lebih dimaksudkan untuk mengetengahkan tuntutan-tuntutan sosial dari golongan tertentu di dalam masyarakat. SDI, NU, dan Muhammadiyah misalnya, lebih bermaksud mewakili kepentingan mereka yang beragama Islam. Demikian pula dengan Boedi Oetomo yang dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan dan pendidikan orang Jawa.
Disamping itu lahir pula kelompok-kelompok yang didasarkan kepada suku kedaerahan, seperti Paguyuban Pasundan (1914), Sarekan Sumatera (1918), Sarekat Ambon (1920), Rukun Minahasa dan Kaum Betawi (1923). Sungguhpun pada permulaan berdirinya organisasi-organisasi ini lebih terangsang oleh masalah-masalah sosial namun peranannya didalam pergerakan kemerdekaan secara keseluruhan patut juga dicatat.
Kalau diperhatikan jalan pikiran yang melandasi organisasi-organisasi pergerakan kemerdekaan diatas, maka jelaslah bahwa ketidakadilan dan kemerdekaan yang merupakan unsur utama. Akan tetapi bagaimana tuntutan-tuntutan tersebut bisa diterapkan ke dalam pemikiran yang mengikat kelompok-kelompok orang, maka beragam alasan yang bisa diketengahkan. Ambillah organisasi seperti Syarikat Islam. Kelompok ini mencari dasar bagi tuntutan untuk merdeka, dari ajaran-ajaran agama Islam. Lain halnya dengan organisasi-organisasi politik seperti PNI, PARTINDO, PERINDRA yang melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang dan sekelompok orang yang terlingkup di dalam suatu bangsa, tanpa perlu menghubungkannya dengan ajaran agama tertentu. Dan PKI misalnya mencari dasar bagi perjuangan partai kepada ajaran-ajaran Karl Marx.
Pada dasarnya faktor ideologi inilah yang menjadi dasar pokok dari pertikaian diantara partai di Indonesia. Dan apabila gambaran diatas mampu mendekati kebenaran, maka hal itu sudah membantu di dalam pentingnya peranan ideologi didalam kahidupan kepartaian di Indonesia. Masalahnya adalah kemana arah dari peranan ideologi tersebut. Sampai berapa jauh terdapat hubungan antara ideologi partai dengan peranan partai di dalam pembangunan politik umunya dan pembangunan partai politik pada khususnya.
III. Angkatan Bersenjata : Pembangunan dan Pembaharuan Politik
ABRI dan Politik
Munculnya militer di panggung politik, sosial, dan ekonomi negara-negara berkembang, berpangkal pada lemahnya pihak sipil untuk mengendalikan kesemua unsur-unsur kehidupan masyarakat. Politisi sipil yang dengan cepat dihadapkan kepada segala masalah seperti penyusunan suatu sistem politik yang sama sekali lepas dari kekuasaan asing, mengorganisir masyarakat yang relatif tergesa-gesa berhadapan dengan tuntutan modernisasi, masih mencoba model-model yang mungkin dipergunkan untuk melayani tuntutan-tuntutan masyarakat sendiri. Begitu lepas dari kekuasaan penjajahan, negara-negara berkembang mengalami fase percobaan untuk merealisir demokrasi.
Sekirannya pandangan yang dikemukakan diatas mendekati kebenaran, maka memungkinkan tumbuh dan berkembangnya kemampuan militer untuk mengelola kehidupan politik di Indonesia. Peneliti politik cenderung melihat keunggulan militer terutama terletak pada bidang organisasi.
Herman Finer misalnya mengetengahkan bahwa “tentara lebih terorganisir daripada sipil, mulai sentralisasi komando, hirarki, disiplin, komunikasi intern yang lancar. Sukar dikatakan bahwa sipil tidak mempunyai sifat-sifat ini, akan tetapi bagaimanapun juga sipil tidak memupuk sifat-sifat tersebut secara sistematis dan utuh.
Lalu di samping organisasi yang super sifatnya, maka emosi yang tinggi terhadap simbol dan monopoli menggunakan senjata merupakan sifat-sifat yang memberi keunggulan kepada militer untuk bersaing dengan sipil. Melalui upacara-upacara kepahlawanan, peringatan untuk hari-hari yang bersejarah seperti hari lahirnya Angkatan Perang, dan lain-lain, militer lebih mengesankan hubungan dengan negara secara keseluruhan. Simbol-simbol seperti sangsaka, kepangkatan, kepahlawanan, kesatuan, juga merangsang berkembangnya keterikatan tersebut diatas. Dengan kata lain militer lebih mampu mengembangkan keterikatan melalui simbol kondensasi (condensation symbol).
Kesemua faktor yang dikemukakan di atas memupuk kemampuan militer (ABRI) untuk “membendung atau sedikitnya mengalihkan konflik-konflik tradisionil yang memecah belah” kesatuan Indonesia sebagai satu negara. Organisasi ABRI mampu menghubungkan komando di pusat dengan semua daerah secara timbal balik. Sentralisasi organisasi yang didampingi oleh hirarki, memelihara keterikatan daerah kepada komando. Begitu pula keterikatan yang dilambungkan di dalam simbol-simbol yang seragam makna dan fungsinya menyokong keutuhan militer.
Bergesernya ABRI ke bidang politik, sosial dan ekonomi di dalam waktu yang cukup lama. Proses itu meminta waktu 20 tahun. ABRI meyakinkan diri untuk berperan sebagai kelompok utama di dalam proses kehidupan politik Indonesia secara keseluruhan. Di samping persaingan dan pertarungan politik di antara partai yang mengikuti pola aliran, sejarah politik Indonesia penuh pula dengan pengalaman-pengalaman yang memperlihatkan belum dibinanya suatu koordinasi yang wajar di antara sipil dan militer. Dimana revolusi gejala ini amat mewarnai kehidupan politik Indonesia.
Pada waktu Sistem Politik Demokratis Terpimpin, keutuhan ABRI diperlukan kembali. Pertama, untuk menghindari pemisahan-pemisahan daerah-daerah dari Indonesia. Dan kedua, untuk mengimbangi PKI yang semakin berhasil menyatakan dirinya sebagai kekuatan politik utama. Dengan demikian, secara praktis peranan ABRI di luar bidang kemiliteran sukar untuk dielakkan.
ABRI dan Pembangunan
Perhatikanlah rencana pembangunan yang pernah disusun dalam tahun 1957 diganti dengan rencana pembangunan Semesta yang disusun pada tahun 1961 dengan dasar ideologi yang sosialistis, yakni berlandaskan kepada lima prinsip USDEK : UUD`45, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.
Ada dua hal yang memungkinkan ABRI lebih terikat dan ulet untuk melaksanakan pembangunan di Indonesia. Pertama ialah sifat kepemimpinan ABRI yang lebih melingkupi keseluruhan batas nasional. Dan kedua, yang erat pula hubungannya dengan yang pertama ialah organisasi yang dibina oleh ABRI. Lebih utuhnya kepemimpinan militer, disokong pula oleh sistem hirarki yang dilaksanakan dengan disiplin. Sebagaimana diketahui setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952, kepemimpinan TNI/AD menjadi lemah sebab jabatan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) dipegang oleh orang-orang yang kurang disepakati oleh mayoritas komando-komando daerah. AD secara besar-besaran berusaha mengurangi jumlah tentara, namun koordinasi diantara perwira dan bintara masih dapat dipelihara melalui Ikatan Perwira Republik Indonesia dan Ikatan Bintara Republik Indonesia. Satu lagi yang menentukan suksesnya kepemimpinan ABRI ialah sistem komunikasi yang terpelihara.
Sesungguhnya penugasan anggota ABRI di luar bidang ketentaraan ini sudah dimulai semenjak tahun 1957. Semenjak itu perwira-perwira ABRI mulai bertugas sebagai pimpinan-pimpinan perusahaan negara yang dibentuk dari perusahaan-perusahaan Belanda yang diambil alih didalam rangka kampanye untuk menyokong pandangan yang pro Indonesia di dalam sidang umum PBB. Lalu penempatan perwira ABRI di dalam pemerintahan dilegalisir oleh UU No. 74 tahun 1957 yang kemudian diganti oleh Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959.
IV. Mahasiswa dan Angkatan Muda
Kekuatan Politik Anomie
Adalah Sumpah Pemuda di tahun 1928 untuk pertama kali dengan gambling mengemukakan bahwa angkatan muda sebagai komponen masyarakat mengambil bagian di dalam kehidupan politik Indonesia. Sumpah tersebut merupakan salah satu usaha untuk memperoleh kemerdekaan. Saat ini masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan bahasa Indonesia, bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya dan Indonesia sebagai kesatuan sosial dan politis.
Di masa penjajahan Jepang, pusat-pusat pendidikan agaman atau pesantren, dan lembaga-lembaga sosial yang juga bergerak di bidang pendidikan, seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah merupakan semacamwadah bagi pergerakan angkatan muda di samping “gerakan-gerakan di bawah tanah seperti yang dipimpin oleh Sjahrir”.
Bagi partai politik, perkembangan jumlah mahasiswa dilihat sebagai kekuatan potensial karena itu menjelang Pemilihan Umum tahun 1955 partai-partai politik meningkatkan kegiatannya di kalangan mahasiswa dalam rangka memperoleh dukungan. Hal ini sering menimbulkan masalah baru bagi universitas, sebab sejak itu percaturan politik baik nasional maupun daerah mulai mempengaruhi kehidupan kampus. Tumbuh pengotakan mahasiswa yang didasarkan kepada ideologi, yang mempertajam ikatan-ikatan kesukuan, agama, daerah, dan sebagainya.
Akan tetapi bagi kehidupan politik generasi muda, keadaan di atas merupakan langkah-langah permulaan bagi penonjolan mahasiswa di dalam kegiatan politik angkatan muda. Demikian pula kesempatan untuk muncul sebagai pimpinan di dalam gerakan-gerakan sosial-politik angkata muda. Sampai tahun 1965, organisasi-organisasi mahasiswa yang berafiliasi kepada partai seperti GMNI (pada PNI), CGMI (pada PKI), PMII (pada NU), SEMMI (pada PSII), MMI (menyokong Masyumi), selalu aktif didalam kegiatan-kegiatan partai politik seperti perayaan ulang tahun, pawai, rapat umum yang disponsori partai, dan sebagainya.
Mendampingi faktor lingkungan seperti yang telah dibicarakan diatas, karakteristik dari mahasiswa sendiri merupakan faktor pendorong pula bagi meningkatnya peranan merek di dalam kehidupan politik angkatan muda. Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horizon yang luas diantara keseluruhan untuk lebih mampu bergerak diantara pelapisan masyarakat. Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda. Adalah nyata bahwa “hubungan antara sekolah dengan sosialisasi politik merupakan hal yang baru”. Ketiga, kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama, terjalin di dalam kegiatan kampus sehari-hari. Jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga sosial lainnya, maka universitas lebih kentara maknanya bagi pembentukan akulturasi sosial dan budaya dalam kalangan angkatan muda. Masuknya pengaruh kehidupan partai politik melalui organisasi mahasiswa ekstra universitas sejak menjelang pemilihan umum tahun 1955, tidak secara keseluruhan mengurangi kemampuan mahasiswa untuk berakulturisasi. Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di dalam kalangan angkatan muda. Sebab mahasiswa yang merupakan jumlah terkecil dari angkatan muda umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan yang lebih baik diantara keseluruhan angkatan muda. Kelima, meningkatnya kepemimpinan mahasiswa di kalangan angkatan muda tidak terlepas daripada perubahan kecenderungan orientasi universitas. Sebelum tahun 1965, universitas-universitas di Indonesia yang umumnya berlokasi di kota, juga berorientasi kepada kota dan masalah nasional.
Angkatan Muda dan Politik
Faktor-faktor pendorong mahasiswa untuk terjun ke dunia politik tidaklah terpisah dari unsur-unsur penyebab politik angkatan muda.
Perbedaan nilai antara generasi muda dengan generasi yang lebih tua mendorong terbentuknya generasi muda sebagai kekuatan politik di Indonesia. Generasi muda bukan tidak melihat perlunya simbol-simbol seperti Revolusi 1945, Angkatan `45, dan sebagainya, akan tetapi sesuai dengan tanggapan mereka terhadap lingkungan dan diri sendiri, generasi muda lebih tertarik kepada masalah-masalah kesempatan kerja, kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, kepincangan ekonomi dan sosial diantara pelapisan masyarakat dan diantara daerah., Angkatan Muda merasa langsung terlibat kedalam masalah-masalah di atas, sebab kesemuanya itu mereka hadapi secara nyata dan pula akan mempengaruhi hari depan mereka.
Perbedaan ini lebih banyak didorong oleh pengalaman dan sejarah dari masing-masing generasi. Sungguhpun Angkatan `28 dan `45 sama-sama menghayati proses peralihan dari terjajah kepada merdeka, akan tetapi Angkatan `45 lahir dari dalam romantisnya perang kemerdekaan. Sedangkan angkatan `66 lahir dari krisis sosial, ekonomi dan politik yang terjadi pada waktu penjajahan tidak dipersoalkan lagi.
Mahasiswa dan Politik
Umumnya mahasiswa yang aktif berpolitik adalah mereka yang berpandangan pesimis mengenai kemungkinan untuk memperoleh posisi yang baik di dalam masyarakat. Mereka ini agak terlambat menyelesaikan pendidikannya di universitas, atau memang tidak menyelesaikan sama sekali, karena kekurangan biaya. Sering mahasiswa yang termasuk kedalam kategori ini membiayai sendiri pendidikannya,
baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. Kebanyakan dari mereka berasal dari lapisan menengah sedang dan rendah.
V. Politik, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Politik dan Pembangunan Ekonomi
Sungguhpun di dalam kehidupan politik dan ekonomi tidak terpisah satu sama lain, namun untuk kepentingan analisa perlu melihat kedua unsur kehidupan itu sebagai sub-sistem yang mempunyai sifat dan fungsi sendiri. Kalau negara sebagai sistem politik mempunyai unsur utama ”penggunaan kekuasaan memaksa secara sah” dalam batas tanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan, maka ekonomi sebagai sistem merupakan pengorganisasian pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa yang biasanya tersedia secara langka.
Hubungan kedua sistem itu terletak pada penggunaan ”kekuasaan pemaksa secara sah” di dalam usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat. Misalnya di dalam perencanaan dan pengerahan masyarakat kepada pusat-pusat usaha ekonomi yang biasa disebut sebagai pembangunan, merupakan contoh hubungan yang erat sekali diantara politik dan ekonomi. Intensitas hubungan kedua aspek diatas, adalah berbeda di berbagai negara. Akan tetapi di Indonesia, seperti juga dinegara-negara berkembang pada umumnya, hubungan antara politik dan ekonomi erat sekali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu, pertama, sebagai negara yang baru lepas dari sistem ekonomi kolonial dimana sistem ekonomi terpecah di dalam dua unsur yaitu unsur ekonomi ekspor dan ekonomi lokal. Tindakan seperti itu diperlukan pula mengingat perekonomian lokal terjerat di dalam sistem produksi untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk pasar yang menghendaki produksi yang cukup besar.
perekonomian ekspor berpengaruh terhadap sistem ekonomi secara keseluruhan, namun sebagian besar masyarakat belum terbiasa dengan sistem ekonomi pasar. Kedua, sebagai akibat dari sistem ekonomi penjajahan, dimana masyarakat lebih terpusat kepada sektor produksi pertanian, maka sektor industri dan perdagangan menengah atau perantara dengan sektor ekspor amatlah lemah. Dengan demikian masyarakat secara keseluruhan kurang mampu mengembangkan keahlian, seperti manajemen. Begitu pula halnya dengan permodalan. Ketiga, kelompok ekonomi yang baru tumbuh ii juga lemah kedudukannya untuk bersaing dengan kelompok ekonomi yang telah berpengalaman sebagai perantara di dalam sistem ekonomi kolonial. Demikianlah misalnya posisi kelompok ekonomi pribumi menghadapi kelompok ekonomi Tionghoa dan orang asing lainnya. Begitu pula di dalam berhadapan dengan kelompok ekonomi yang datang bersama masuknya modal asing dalam dekade pembangunan ini. Keempat, secara nasional kelompok-kelompok ekonomi yang ada di dalam masyarakat Indonesia belum mampu untuk melihat diri sendiri sebagai unit politik yang didasarkan pada unsur primordisi daripada kapasitas ekonomi antara daerah ekonomi, amat berpengaruh kepada hubungan antara daerah serta hubungan pusat dan daerah sebagai kesatuan ekonomi.
Keseluruhan faktor diatas memperlihatkan adanya kebutuhan akan suatu pengorganisasian yang meliputi perekonomian masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Hal itulah yang menyebabkan ketergantungan unit-unit ekonomi baik kelompok-kelompok ekonomi, maupun daerah-daerah ekonomi kepada peranan pemerintah di dalam perekonomian.
Sejauh menyangkut perekonomian, pada umumnya dikenal tiga usaha pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu pemerintah. Pertama, mengatur kegiatan ekonomi secara keseluruhan melalui usaha-usaha yang mendasari perkembangan ekonomi, menekan pengangguran, dan menjaga kestabilan harga. Kedua, membagi kembali penghasilan nasional kepada masyarakat melalui pajak progresif, sumbangan-
sumbangan, dan subsidi berupa jaminan sosial bagi penganggur, penderita cacat, kecelakaan dan sebagainya. Ketiga, menyediakan prasarana bagi perekonomian dalam bentuk fasilitas komunikasi.
Oleh karena gerak perekonomian banyak tergantung kepada pemerintah, maka sikap dan tingkah laku elite politik sebagai pihak yang bermain di dalam arena politik nasional mempunyai pengaruh yang tidak bisa diabaikan, baik di dalam proses perekonomian, maupun di dalam proses pembangunan.
Pada umumnya politik di negara-negara berkembang sebanding dengan keadaan di Eropa dan Jepang dalam abad ke 17, 18 dan 19 dimana baru terdapat sejumlah kecil elite politik yang sesungguhnya berpengaruh kepada pertumbuhan pendidikan, informasi, keuangan, dan pelembagaan di dalam masyarakat. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara berkembang terlambat memberikan perhatian kepada pembangunan secara sungguh-sungguh.
Partisipasi Masyarakat di Dalam Pembangunan
Keperluan akan pelopor pembangunan buka saja karena masyarakat langka akan pimpinan-pimpinan yang mampu membawa perubahan ke dalam masyarakat. Akan tetapi kedua jenis pemimpin yaitu baik pimpinan formal seperti Lurah, maupun pemimpin non-formal seperti kyai, mempunyai kelemahan sendiri-sendiri untuk bertindak sebagai pelopor pembangunan. Pemimpin formal sudah terlalu banyak beban tanggung jawab yang harus diselesaikannya. Sedangkan pemimpin non-formal belum begitu besar prosentasenya yang mempunyai dasar-dasar pengetahuan untuk bertindak sebagai pelopor pembangunan.
Mendatangkan pelopor pembangunan dari luar lingkungan kelompok-kelompok masyarakat ini bukan tidak mempunyai kelemahan. Umpamanya mengenai jumlah pelopor yang bisa disediakan oleh pemerintah. Lalu proses penyesuaian antara kedua belah pihak, yaitu antara masyarakat dan pelopor itu sendiri secara timbal balik, sering pula meminta waktu. Disamping itu hubungan wewenang antara pelopor yang didatangkan dari luar desa atau lingkungan masyarakat, dengan pimpinan-pimpinan masyarakat itu sendiri, juga perlu memperoleh pemecahan.
Kalau usaha pelopor pembangunan berfaedah untuk keseluruhan usaha pembangunan, maka di dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi dan pengertian
keahlian dan kemampuan berusaha, yang diharapkan ialah para pengusaha (entrepreneur). Sebagai pelopor pembangunan, motivasi pengusaha ialah keuntungan yang diperoleh secara pribadi.
Di Indonesia, pengusaha sebagai kelompok masih lemah. Sementara perusahaan-perusahaan besar nasional masih kecil jumlahnya, kelompok usahawan menengah belum tumbuh untuk mempercepat perkembangan ekonomi. Kecenderungan generasi muda untuk terjun ke dalam duania usaha masih kecil. Pegawai negeri termasuk militer adalah lapangan kehidupan yang masih diharapkan untuk dimasuki oleh sebagian besar tamatan sekolah menengah dan universitas.
Akhirnya perhatian kita tertuju pada daerah pedesaan yang sesungguhnya merupakan basis dari kehidupan sosial, ekonomi dan politik bangsa Indonesia. Sebagai basis masyarakat secara keseluruhan, “harga perkembangan pedesaan memang jauh lebih besar daripada pengembangan ekonomi lapisan bawah masyarakat yang berada di kota”. Sebab biasanya fasilitas yang berada di kota lebih memungkinkan masyarakat kota untuk cepat berkembang dengan biaya yang lebih ringan.
Selasa, 14 Desember 2010
TUGAS BAHASA INDONESIA
DESKRIPSI DIRI SENDIRI
Alhamdulillahirobbil alamin, nama saya Hanif Imaduddin lahir di Sukoharjo 24 Agustus 1992. Saya anak kedua dari lima bersaudara dan sekarang tinggal di daerah Sukoharjo. Riwayat pendidikan untuk TK berada di TK Aisyah masuk tahun 1997, kemudian melanjutkan ke SDN 2 Ponowaren masuk di tahun 1998. SMP berada di MTSM tawang sari masuk tahun 2004. SMA berada di SMAN 1 tawangsari masuk tahun 2007. Dan sekarang melanjutkan ke universitas sebelas Maret angkatan 2010. Ayah saya bernama Gunawan Sihmanto.dan ibu saya bernama Mariyem, sedangkan kakag bernama Abdul.F, kemudian adik bernama Mustaqim,Ali,dan Fauzan. Kami berlima adalah laki-laki semua.
Waktu luang disalurkan untuk badminton,sepak bola,membaca, dari kegiatan-kegiatan itu saya mendapatkan banyak manfaat.misalnya menonton TV manfaatnya kita bisa mengetahui perkembangan diluar sana, Sepakbola bisa membuat badan menjadi sehat,kemudian membaca dari sekarang agar pengetahuan lebih luas.
Agama saya adalah Islam begitu juga dengan orang tua dan saudara-Jrtis Ponowaren tawangsari Sukoharjo.saya memiliki golongan darah A yang baru diketahui pada tahun 2010.tinggi badan sekitar 168 cm.berat badan 57kg.
Alhamdulillah bisa seperti sekarang ini, kuliah di Universitas Sebelas Maret,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Sosiologi semester 1. Saya sangat beteima kasih kepada kedua orang tua saya yang telah membesarkan saya seperti sekarang, harapan nya saya bisa membahagiakan kedua orang tua saya yang telah susah payah membesarkan dan mendidik saya. Mereka selalu memberikan semangat,saran,nasihat,dan dukungan kepada saya baik diwaktu senang maupun sedih. Hidup itu hanya ada 3 hari yaitu hari kemarin yang bukan milik kita, hari sekarang yang kita jalani dan hari esok yang belum pasti. Dalam 3 hari ini terdapat 1 hari untuk kita dan 2 harinya bukan milik kita. Saya berfikir bahwa hidup saya hanya satu hari apakah menghabiskan 1 hari itu untuk menangis,gelisah, dan marah-marah? Tentu saja tidak, saya akan beusaha melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Saya berkeinginan untuk menjadi orang yang sukses dalam agama,hidup,mati, dunia, dan tentunya akhirat. Jadi dari sekarang saya berfikir untuk apa hidup saya? Untuk siapa hidup ini?, dan mau jadi apa kita nanti? Mungkin sedikit data diri dari saya bila ada salah nya mohon maaf.
Alhamdulillahirobbil alamin, nama saya Hanif Imaduddin lahir di Sukoharjo 24 Agustus 1992. Saya anak kedua dari lima bersaudara dan sekarang tinggal di daerah Sukoharjo. Riwayat pendidikan untuk TK berada di TK Aisyah masuk tahun 1997, kemudian melanjutkan ke SDN 2 Ponowaren masuk di tahun 1998. SMP berada di MTSM tawang sari masuk tahun 2004. SMA berada di SMAN 1 tawangsari masuk tahun 2007. Dan sekarang melanjutkan ke universitas sebelas Maret angkatan 2010. Ayah saya bernama Gunawan Sihmanto.dan ibu saya bernama Mariyem, sedangkan kakag bernama Abdul.F, kemudian adik bernama Mustaqim,Ali,dan Fauzan. Kami berlima adalah laki-laki semua.
Waktu luang disalurkan untuk badminton,sepak bola,membaca, dari kegiatan-kegiatan itu saya mendapatkan banyak manfaat.misalnya menonton TV manfaatnya kita bisa mengetahui perkembangan diluar sana, Sepakbola bisa membuat badan menjadi sehat,kemudian membaca dari sekarang agar pengetahuan lebih luas.
Agama saya adalah Islam begitu juga dengan orang tua dan saudara-Jrtis Ponowaren tawangsari Sukoharjo.saya memiliki golongan darah A yang baru diketahui pada tahun 2010.tinggi badan sekitar 168 cm.berat badan 57kg.
Alhamdulillah bisa seperti sekarang ini, kuliah di Universitas Sebelas Maret,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Sosiologi semester 1. Saya sangat beteima kasih kepada kedua orang tua saya yang telah membesarkan saya seperti sekarang, harapan nya saya bisa membahagiakan kedua orang tua saya yang telah susah payah membesarkan dan mendidik saya. Mereka selalu memberikan semangat,saran,nasihat,dan dukungan kepada saya baik diwaktu senang maupun sedih. Hidup itu hanya ada 3 hari yaitu hari kemarin yang bukan milik kita, hari sekarang yang kita jalani dan hari esok yang belum pasti. Dalam 3 hari ini terdapat 1 hari untuk kita dan 2 harinya bukan milik kita. Saya berfikir bahwa hidup saya hanya satu hari apakah menghabiskan 1 hari itu untuk menangis,gelisah, dan marah-marah? Tentu saja tidak, saya akan beusaha melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Saya berkeinginan untuk menjadi orang yang sukses dalam agama,hidup,mati, dunia, dan tentunya akhirat. Jadi dari sekarang saya berfikir untuk apa hidup saya? Untuk siapa hidup ini?, dan mau jadi apa kita nanti? Mungkin sedikit data diri dari saya bila ada salah nya mohon maaf.
ILMU POLITIK
1) Ilmu politik adalah ilmu sosial dengan teori dan praktek politik dan deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Politik ilmuwan ".. Melihat diri mereka terlibat dalam mengungkap hubungan yang mendasari peristiwa politik dan kondisi Dan dari wahyu ini mereka berusaha untuk membangun prinsip-prinsip umum tentang cara dunia kerja politik" [1] berpotongan ilmu Politik dengan bidang lain, termasuk kebijakan publik, nasional politik, ekonomi, hubungan internasional, politik perbandingan, psikologi, sosiologi, sejarah, hukum, dan teori politik.
ilmu politik adalah metodologis beragam dan menyisihkan banyak metode yang berasal dalam penelitian sosial. Pendekatan termasuk positivisme, interpretivism, teori pilihan rasional, perilaku, strukturalisme, post-strukturalisme, realisme, institusionalisme, dan pluralisme. ilmu politik, sebagai salah satu ilmu sosial, menggunakan metode dan teknik yang berhubungan dengan jenis-jenis pertanyaan yang dicari: sumber-sumber primer seperti dokumen sejarah dan catatan resmi, sumber-sumber sekunder seperti artikel jurnal ilmiah, penelitian survei, analisis statistik, studi kasus, dan model bangunan.
"Sebagai suatu disiplin" ilmu politik, mungkin seperti ilmu-ilmu sosial secara keseluruhan, "tinggal di garis patahan antara 'dua budaya' di akademi, ilmu dan humaniora." [2] Dengan demikian, di beberapa perguruan tinggi Amerika di mana tidak ada Sekolah terpisah atau Fakultas Seni dan Ilmu Pengetahuan per se, ilmu politik mungkin menjadi departemen terpisah ditempatkan sebagai bagian dari divisi atau sekolah Humaniora atau Liberal Arts [3] Bahwa filsafat politik klasik ini. terutama ditentukan oleh perhatian untuk Hellenic dan Pencerahan pemikiran, para ilmuwan politik secara luas ditandai dengan perhatian yang lebih besar untuk "modernitas" dan negara bangsa kontemporer, dan saham tersebut kesepakatan yang lebih besar dari terminologi dengan sosiolog (misalnya struktur dan agensi)
2) filsafat politik adalah studi tentang topik seperti kebebasan, keadilan, properti, hak, hukum, dan penegakan kode hukum oleh otoritas: apa yang mereka, mengapa (atau bahkan jika) mereka dibutuhkan, apa yang membuat pemerintah yang sah, apa hak dan kebebasan itu harus melindungi dan mengapa, apa bentuknya harus mengambil dan mengapa, apa hukum, dan apa tugas warga negara berutang kepada pemerintah yang sah, jika ada, dan ketika itu mungkin sah digulingkan-jika pernah. Dalam pengertian vernakular, yang "filsafat politik" istilah yang sering mengacu pada pandangan umum, atau spesifik etika, keyakinan politik atau sikap, tentang politik yang tidak selalu berasal dari disiplin teknis filsafat [1] Politik filsafat juga. Bisa dipahami dengan menganalisis melalui perspektif metafisika, epistemologi dan aksiologi sehingga menggali sisi realitas, pengetahuan atau sisi metodis dan aspek nilai politik. Kemudian memberikan wawasan ke dalam berbagai aspek asal negara, institusi dan undang-undang.
Sejarah filsafat politik
Informasi lebih lanjut: Sejarah pemikiran politik
[Sunting] Antiquity
Filsafat Barat
Sebagai disiplin akademis, filsafat politik Barat memiliki asal-usul di zaman Yunani kuno dan masyarakat, ketika kota-negara yang bereksperimen dengan berbagai bentuk organisasi politik termasuk monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, dan demokrasi. Salah satu, karya pertama klasik sangat penting filsafat politik Plato Republik, [2] yang diikuti oleh Aristoteles Politik dan Nichomachean Etika [3] Roma filsafat politik. Dipengaruhi oleh Stoa, dan negarawan Romawi Cicero wrote on politik filsafat, menyatakan dengan jelas dan to the point tesis Stoic utama. [4]
Timur Jauh filsafat
Independen, Konfusius, Mencius, Mozi dan sekolah Legalist di Cina, dan Hukum Manu [5] dan Chanakya di India, semua berusaha untuk menemukan cara memulihkan kesatuan politik dan stabilitas politik, dalam kasus tiga mantan melalui budidaya kebajikan, dalam terakhir dengan penerapan disiplin. Di India, Chanakya, dalam bukunya Arthashastra, mengembangkan sebuah sudut pandang yang mengingatkan baik legalis dan Niccolò Machiavelli. peradaban kuno Cina dan peradaban India mirip peradaban Yunani dalam bahwa ada budaya bersatu dibagi menjadi negara saingan. Dalam kasus Cina, filsuf menemukan diri mereka berkewajiban untuk menghadapi gangguan sosial dan politik, dan mencari solusi terhadap krisis yang dihadapi seluruh peradaban mereka. Sekolah Konfusius selalu berurusan dengan masalah-masalah politik atas dasar etika sedangkan sekolah lain pemikiran politik, yang ada sekitar dua belas di Cina, tidak selalu mencakup etika dalam pembahasan mereka tentang filsafat politik. Terlepas dari keberadaan sekolah yang berbeda filsafat politik, masih ada beberapa sarjana Barat yang menolak untuk mengakui ada hal itu sebagai filsafat politik Cina. Orang-orang Cina pada akhirnya akan menerima filsafat Konfusius sebagai penunggu politik. [6]
Kekristenan Abad Pertengahan
Santo Agustinus
Filosofi Kristen awal Augustine dari Hippo adalah dengan dan besar penulisan ulang Plato dalam konteks Kristen. Perubahan utama yang dibawa pemikiran Kristen adalah untuk memoderasi Stoicisme dan teori keadilan dunia Romawi, dan menekankan peran negara dalam menerapkan rahmat sebagai contoh moral. Agustinus juga mengajarkan bahwa satu bukan anggota kota nya, tetapi baik warga Kota Allah (Civitas Dei) atau Kota Manusia (Civitas Terrena). Agustinus Kota Allah adalah sebuah karya berpengaruh dari periode ini yang membantah tesis, setelah Sack Pertama Roma, bahwa pandangan Kristen bisa direalisasikan di Bumi sama sekali -. Pandangan banyak orang Kristen Roma yang diselenggarakan [7]
Saint Thomas Aquinas
Dalam filsafat politik, Aquinas paling teliti ketika berhadapan dengan varietas hukum. Menurut Aquinas, ada empat jenis hukum:
1) hukum kosmis Tuhan
2) Hukum Kitab Suci Tuhan
3) Alam hukum atau aturan perilaku universal yang berlaku dalam alasan
4) Hukum manusia atau aturan khusus yang berlaku untuk keadaan tertentu.
Islam Abad Pertengahan
vs Mutazilite Asharite
Kebangkitan Islam, berdasarkan baik dari Al Qur'an dan Muhammad sangat mengubah saldo kekuatan dan persepsi asal kekuasaan di wilayah Mediterania. Awal filsafat Islam menekankan link tak terhindarkan antara ilmu pengetahuan dan agama, dan proses ijtihad untuk menemukan kebenaran - dalam efek filsafat semua adalah "politis" karena memiliki implikasi nyata bagi pemerintahan. Pandangan ini ditantang oleh "rasionalis" Mutazilite filsuf, yang memiliki pandangan Yunani lebih, alasan di atas wahyu, dan dengan demikian diketahui ulama modern sebagai teolog spekulatif pertama Islam, mereka didukung oleh aristokrasi sekuler yang mencari kebebasan independen dari kekhalifahan tindakan. Dengan masa kuno akhir, bagaimanapun, "tradisionalis" pandangan Asharite Islam telah secara umum menang. Menurut Asharites, akal harus tunduk kepada Quran dan Sunnah. [8]
filsafat politik Islam, adalah, memang, berakar pada sumber yang sangat Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, kata-kata dan praktek Muhammad. Namun, dalam pemikiran Barat, umumnya diduga bahwa itu adalah area tertentu khusus hanya untuk para filsuf besar Islam: al-Kindi (Alkindus), al-Farabi (Abunaser), Ibn Sina (Avicenna), Ibnu Bajjah (Avempace ), Ibn Rusyd (Averroes), dan Ibnu Khaldun. Konsepsi politik Islam seperti kudrah (power), sultan, ummat, cemaa (kewajiban)-dan bahkan "inti" istilah Al Qur'an, yaitu ibadah, din (agama), rab (master) dan ilah-adalah diambil sebagai dasar analisis. Oleh karena itu, tidak hanya ide-ide para filsuf Islam politik tapi juga ahli hukum dan ulama lainnya berpose ide-ide politik dan teori. Sebagai contoh, ide-ide dari Khawarij di tahun-tahun awal sejarah Islam tentang Khilafah dan ummat, atau yang dari Syiah Islam pada konsep Imamah dianggap bukti pemikiran politik. Bentrokan antara EHL-i Sunnah dan Syiah di abad ke 7 dan 8 memiliki karakter politik asli.
Ibnu Khaldun
Abad ke-14 Arab sarjana Ibn Khaldun dianggap sebagai salah satu ahli teori politik terbesar. Filsuf antropolog-Inggris Ernest Gellner dianggap definisi Ibn Khaldun pemerintahan, "sebuah lembaga yang mencegah ketidakadilan selain seperti itu melakukan sendiri", yang terbaik dalam sejarah teori politik. Bagi Ibnu Khaldun, pemerintah harus menahan untuk minimum sebagai sesuatu yang keji, itu adalah kendala pria oleh pria lain. [9]
filsafat politik Islam tidak berhenti pada periode klasik. Meskipun fluktuasi dalam karakter aslinya selama periode abad pertengahan, telah berlangsung bahkan di era modern. Terutama dengan munculnya radikalisme Islam sebagai gerakan politik, pemikiran politik telah dihidupkan kembali di dunia Muslim. Ide-ide politik Abduh, Afgani, Kutub, Mawdudi, Syari'ati dan Khomeini telah tertangkap ethusiasm sebuah terutama dalam pemuda Muslim di abad ke-20.
Pada abad ke-20 (Mico Lauren Nepomuceno) adalah menyebarluaskan barang umum dari orang-orang di oleh masyarakat
Abad Pertengahan Eropa
filsafat politik Abad Pertengahan di Eropa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Kristen. Hal ini memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Islam Mutazalite di Katolik Roma meskipun menundukkan filsafat teologi tidak tunduk pada wahyu alasan tetapi dalam kasus kontradiksi, alasan subordinasi kepada iman sebagai Asharite Islam. Para skolastik dengan menggabungkan filsafat Aristoteles dengan Kristen St Agustinus menekankan harmoni potensi yang melekat dalam akal dan wahyu [10] Mungkin filsuf politik yang paling berpengaruh di Eropa abad pertengahan adalah St Thomas Aquinas yang membantu memperkenalkan kembali karya-karya Aristoteles, yang telah. hanya dipelihara oleh kaum Muslim, bersama dengan komentar-komentar Ibn Rusyd. penggunaan Aquinas dari mereka mengatur agenda, untuk filsafat politik skolastik yang didominasi pemikiran Eropa selama berabad-abad bahkan sampai Renaissance. [11]
filsuf politik Abad Pertengahan, seperti Aquinas dalam Summa Theologica, mengembangkan gagasan bahwa seorang raja yang tiran adalah raja sama sekali dan bisa digulingkan.
Magna Carta, landasan dari kebebasan politik Anglo-Amerika, secara eksplisit mengusulkan hak untuk memberontak melawan penguasa demi keadilan. Dokumen-dokumen lain yang serupa dengan Magna Carta ditemukan di negara-negara Eropa lainnya seperti Spanyol dan Hongaria. [12]
Renaisans Eropa
Selama Renaisans filsafat sekuler politik mulai muncul setelah sekitar satu abad pemikiran politik teologis di Eropa. Sementara Abad Pertengahan memang melihat politik sekuler dalam praktek di bawah pemerintahan Kekaisaran Romawi Suci, bidang akademik sepenuhnya skolastik dan karenanya Kristen di alam.
Niccolò Machiavelli
Salah satu karya paling berpengaruh selama periode ini berkembang adalah The Niccolò Machiavelli, Pangeran, yang ditulis antara 1511-1512 dan diterbitkan pada tahun 1532, setelah kematian Machiavelli. Yang bekerja, serta sebagai The Discourses, analisis ketat dari periode klasik, berbuat banyak untuk mempengaruhi pemikiran politik modern di Barat. Sebuah minoritas (termasuk Jean-Jacques Rousseau) bisa menafsirkan Sang Pangeran sebagai sebuah satir dimaksudkan untuk diberikan kepada Medici setelah mereka menangkap kembali dari Florence dan pengusiran berikutnya mereka Machiavelli dari Florence [13] Meskipun pekerjaan itu. Ditulis untuk keluarga Medici di untuk mungkin mempengaruhi mereka untuk membebaskan dia dari pengasingan, Machiavelli mendukung Republik Florence daripada oligarki dari keluarga Medici di. Bagaimanapun, Machiavelli menyajikan pandangan konsekuensialis pragmatis dan sedikit dari politik, mana yang baik dan jahat hanya cara yang digunakan untuk mewujudkan sebuah akhir, yaitu negara yang aman dan kuat. Thomas Hobbes, yang terkenal dengan teorinya tentang kontrak sosial, terus memperluas pandangan ini di awal abad ke-17 selama Renaisans Inggris. Meskipun tidak Machiavelli maupun Hobbes percaya pada hak ilahi dari raja-raja, mereka berdua percaya pada keegoisan yang melekat pada individu. Hal itu tentu kepercayaan yang membawa mereka untuk mengadopsi kekuasaan pusat yang kuat sebagai satu-satunya cara mencegah disintegrasi tatanan sosial. [14]
John Locke
John Locke khususnya dicontohkan zaman baru teori politik dengan karyanya Dua Risalah Pemerintah. Di dalamnya Locke mengusulkan teori keadaan alam yang langsung melengkapi konsepsinya tentang bagaimana politik pembangunan terjadi dan bagaimana dapat didirikan melalui kewajiban kontrak. Locke berdiri untuk membantah teori politik dari ayah didirikan Sir Robert Filmer dalam mendukung sistem alami yang didasarkan pada alam dalam sebuah sistem tertentu. Teori hak ilahi dari raja menjadi mewah lewat, terkena jenis ejekan dengan yang John Locke diperlakukan. Tidak seperti Machiavelli dan Hobbes tapi seperti Aquinas, Locke akan menerima diktum Aristoteles bahwa manusia berusaha untuk menjadi bahagia dalam keadaan harmoni sosial sebagai hewan sosial. Tidak seperti tampilan lebih besar Aquinas tentang keselamatan jiwa dari dosa asal, Locke percaya bahwa pikiran manusia datang ke dunia ini sebagai tabula rasa. Bagi Locke, pengetahuan bukan bawaan, terungkap atau berdasarkan kewenangan tetapi dapat ketidakpastian marah dengan alasan, toleransi dan moderasi. Menurut Locke, penguasa mutlak seperti yang diusulkan oleh Hobbes tidak perlu, untuk hukum alam didasarkan pada akal dan kesetaraan, perdamaian mencari dan kelangsungan hidup bagi manusia.
Eropa Abad Pencerahan
Eugène Delacroix's Liberty Leading the People (1830, Louvre), sebuah lukisan diciptakan pada waktu di mana filsafat politik lama dan modern masuk ke dalam konflik kekerasan.
Selama periode Pencerahan, baru teori tentang apa yang manusia itu dan dan tentang definisi realitas dan cara itu dianggap, bersama dengan penemuan masyarakat lain di Amerika, dan perubahan kebutuhan masyarakat politik (terutama di bangun dari Perang Saudara Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis) menimbulkan pertanyaan baru dan wawasan oleh para pemikir seperti Jean-Jacques Rousseau, Montesquieu dan John Locke.
Teori ini didorong oleh dua pertanyaan dasar: satu, dengan apa yang benar atau perlu orang-orang bentuk negara, dan dua, apa bentuk terbaik bagi sebuah negara bisa. Pertanyaan-pertanyaan fundamental melibatkan perbedaan konseptual antara konsep "negara" dan "pemerintah." Diputuskan bahwa "Negara" akan merujuk ke set abadi lembaga melalui mana kekuasaan akan didistribusikan dan penggunaannya dibenarkan. "Pemerintah" istilah akan mengacu kepada sekelompok orang tertentu yang menduduki lembaga-lembaga negara, dan menciptakan hukum dan tata cara dengan mana rakyat, mereka sendiri termasuk, akan terikat. Perbedaan konseptual terus beroperasi di ilmu politik, meskipun beberapa ilmuwan politik, filsuf, sejarawan dan antropolog budaya berpendapat bahwa tindakan yang paling politis dalam masyarakat tertentu terjadi di luar negara, dan bahwa ada masyarakat yang tidak diatur dalam negara yang tetap harus dipertimbangkan dalam istilah politik. Selama konsep tatanan alam tidak diperkenalkan, ilmu-ilmu sosial tidak bisa berkembang secara mandiri berpikir teistik. Sejak revolusi budaya abad ke-17 di Inggris, yang menyebar ke Perancis dan seluruh Eropa, masyarakat telah dianggap tunduk pada hukum-hukum alam mirip dengan dunia fisik. [15]
Politik dan hubungan ekonomi yang drastis dipengaruhi oleh teori-teori sebagai konsep guild adalah subordinasi teori perdagangan bebas, dan dominasi Katolik Roma teologi semakin ditantang oleh gereja-gereja Protestan bawahan masing-masing negara-bangsa, yang juga (dalam mode Gereja Katolik Roma sering mengecam marah) berkhotbah dalam vulgar atau bahasa asli masing-masing daerah. Namun, pencerahan itu merupakan serangan langsung terhadap agama, khususnya Kristen. Publikasi Denis Diderot dan Jean d'Alembert's Encyclopédie ou Dictionnaire des raisonné ilmu pengetahuan, seni et des métiers des ditandai pencapaian intelektual penobatan zaman itu. Kritikus paling vokal dari gereja di Perancis François Marie Arouet de Voltaire, seorang tokoh wakil dari pencerahan tersebut. Setelah Voltaire, agama tidak akan pernah sama lagi di Perancis. [16]
Di Kekaisaran Ottoman, reformasi ideologis tidak terjadi dan pandangan-pandangan ini tidak mengintegrasikan ke dalam pikiran umum sampai lama kemudian. Selain itu, tidak ada penyebaran doktrin ini dalam Dunia Baru dan peradaban maju dari, Maya Aztec, Inca, Mohican, Delaware, Huron dan terutama Iroquois. Filosofi Iroquois khususnya memberikan banyak pemikiran Kristen waktu dan dalam banyak kasus sebenarnya terinspirasi beberapa institusi diadopsi di Amerika Serikat: misalnya, Benjamin Franklin adalah seorang pengagum besar dari beberapa metode Konfederasi Iroquois, dan banyak sastra Amerika awal menekankan filsafat politik penduduk asli. [17]
Industrialisasi dan Era Modern
Karl Marx dan teori Komunisme yang dikembangkan bersama dengan Friedrich Engels terbukti menjadi salah satu ideologi politik yang paling berpengaruh pada abad ke-20 melalui Leninisme.
Revolusi industri menghasilkan revolusi paralel dalam pemikiran politik. Urbanisasi dan kapitalisme sangat mengubah wajah masyarakat. Selama periode yang sama, gerakan sosialis mulai terbentuk. Pada pertengahan abad ke-19, Marxisme dikembangkan, dan sosialisme secara umum memperoleh peningkatan dukungan rakyat, sebagian besar dari kelas pekerja perkotaan. Tanpa melanggar sepenuhnya dari masa lalu, Marx membentuk prinsip-prinsip yang akan digunakan oleh kaum revolusioner masa depan abad ke-20 yaitu Lenin, Mao Tse Tung, Ho Chi Minh dan Fidel Castro. Meskipun filsafat Hegel sejarah serupa dengan Kant, dan teori Marx tentang revolusi terhadap baik umum adalah sebagian didasarkan pada pandangan Kant tentang sejarah, Marx dikatakan telah menyatakan bahwa secara keseluruhan, ia hanya mencoba untuk meluruskan Hegel yang sebenarnya terbalik. Tidak seperti Marx yang percaya pada materialisme sejarah, Hegel percaya pada Fenomenologi Roh [18] Jadilah bahwa mungkin, oleh sosialisme 19-an, abad dan serikat buruh didirikan anggota dari lanskap politik.. Selain itu, berbagai cabang anarkisme, dengan pemikir seperti Bakunin, Proudhon atau Kropotkin, dan sindikalisme juga menjadi terkenal beberapa. Dalam dunia Anglo-Amerika, anti-imperialisme dan pluralisme mulai mendapatkan uang pada pergantian abad.
Perang Dunia I adalah peristiwa DAS dalam sejarah manusia. Revolusi Rusia pada 1917 (dan yang sejenis, meskipun kurang berhasil, revolusi di banyak negara Eropa lainnya) membawa komunisme - dan khususnya teori politik Leninisme, tetapi juga pada tingkat Luxemburgism lebih kecil (secara bertahap) - di panggung dunia. Pada saat yang sama, partai-partai demokratis sosial memenangkan pemilihan dan pemerintah dibentuk untuk pertama kalinya, sering sebagai hasil dari pengenalan hak pilih universal [19]. Namun, sekelompok ekonom Eropa tengah dipimpin oleh Austria Ludwig von Mises dan Friedrich Hayek diidentifikasi dasar-dasar kolektif ke berbagai doktrin sosialis dan fasis baru kekuasaan pemerintah sebagai berbagai merek totalitarianisme politik. [20] [21]
Filsafat politik kontemporer
Setelah Perang Dunia II filsafat politik pindah ke sebuah sementara gerhana di dunia akademis Anglo-Amerika, sebagai filsuf analitik menyatakan keraguan tentang kemungkinan bahwa penilaian normatif memiliki kandungan kognitif, dan ilmu politik berbalik ke arah metode statistik dan behavioralism. 1950-an melihat pernyataan dari 'kematian' dari disiplin, diikuti dengan perdebatan tentang tesis itu. Sejumlah emigran Eropa kontinental ke Inggris dan Amerika Serikat-termasuk Hannah Arendt, Karl Popper, Friedrich Hayek, Leo Strauss, Isaiah Berlin, Eric Voegelin dan studi Judith lanjutan Shklar-mendorong di lapangan, tapi pada 1950-an dan 60-an mereka dan siswa mereka tetap agak marjinal dalam disiplin ilmu mereka.
Komunisme tetap menjadi fokus penting terutama pada 1950-an dan 60-an. Kolonialisme dan rasisme adalah masalah-masalah penting yang timbul. Secara umum, ada kecenderungan ditandai ke arah pendekatan yang pragmatis terhadap isu-isu politik, bukan satu filosofis. Banyak perdebatan akademis dianggap salah satu atau kedua dari dua topik pragmatis: bagaimana (atau apakah) untuk menerapkan utilitarianisme masalah kebijakan politik, atau bagaimana (atau apakah) untuk menerapkan model-model ekonomi (seperti teori pilihan rasional) untuk isu-isu politik. Munculnya feminisme, gerakan LGBT sosial dan berakhirnya kekuasaan kolonial dan pengecualian politik minoritas seperti Amerika Afrika dan minoritas seksual di negara maju telah menyebabkan feminis, postkolonial, dan berpikir multikultural menjadi signifikan.
Dalam Anglo-Amerika filsafat politik akademis publikasi John Rawls A Theory of Justice pada tahun 1971 dianggap tonggak sejarah. Rawls menggunakan eksperimen pikiran, posisi asli, di mana pihak perwakilan memilih prinsip-prinsip keadilan untuk struktur dasar masyarakat dari balik tabir ketidaktahuan. Rawls juga menawarkan kritik terhadap pendekatan utilitarian untuk pertanyaan keadilan politik. 1974 buku Robert Nozick Anarchy, State, and Utopia, yang memenangkan Penghargaan Buku Nasional, menanggapi Rawls dari perspektif libertarian dan memperoleh kehormatan akademis untuk sudut pandang libertarian. [22]
Contemporaneously dengan munculnya etika analitis dalam pemikiran Anglo-Amerika, di Eropa baru beberapa baris filsafat diarahkan pada kritik dari masyarakat yang ada muncul antara tahun 1950-an dan 1980-an. Banyak dari mengambil elemen analisis ekonomi Marxis, tetapi menggabungkannya dengan lebih menekankan budaya atau ideologis. Keluar dari Sekolah Frankfurt, pemikir seperti Herbert Marcuse, Theodor W. Adorno, Max Horkheimer, Jürgen Habermas dan gabungan perspektif Marxian dan Freudian. Sepanjang garis yang agak berbeda, sejumlah pemikir benua lainnya-masih sangat dipengaruhi oleh Marxisme-menempatkan penekanan baru pada strukturalisme dan pada "kembali ke Hegel". Dalam (pasca-) strukturalis line (meskipun kebanyakan tidak mengambil label itu) adalah pemikir seperti Gilles Deleuze, Michel Foucault, Claude Lefort, dan Jean Baudrillard. Para Situasionis lebih dipengaruhi oleh Hegel, Guy Debord, khususnya, pindah analisis Marxis fetisisme komoditas ke dunia konsumsi, dan melihat hubungan antara konsumerisme dan pembentukan ideologi dominan.
perdebatan lain dikembangkan di sekitar (yang berbeda) kritik terhadap teori politik liberal yang dibuat oleh Michael Sandel dan Charles Taylor. Perdebatan liberalisme-komunitarianisme sering dianggap berharga untuk menghasilkan satu set baru masalah filosofis, daripada bentrokan yang mendalam dan mencerahkan perspektif.
Hari ini beberapa perdebatan mengenai hukuman dan pusat hukum pada pertanyaan tentang hukum alam dan gelar yang kendala pada tindakan manusia ditentukan oleh alam, seperti diungkapkan oleh ilmu pengetahuan pada khususnya. perdebatan lain fokus pada pertanyaan identitas budaya dan gender sebagai pusat politik
3) Sebuah pemerintahan WOW juga dikenal sebagai pemerintah nasional dan di negara-negara federal, pemerintah federal [1], adalah pemerintah di tingkat negara-bangsa. Struktur pemerintah pusat bervariasi dari lembaga ke lembaga. Banyak negara telah menciptakan daerah otonom dengan mendelegasikan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah di tingkat daerah, seperti tingkat regional, lokal, atau negara. Berdasarkan definisi yang luas dari sistem politik dasar, ada dua atau lebih tingkat pemerintahan yang ada dalam suatu wilayah mapan dan memerintah melalui lembaga-lembaga umum dengan tumpang tindih atau kekuasaan bersama sebagaimana diatur oleh konstitusi atau hukum lainnya.
Biasa tanggung jawab tingkat pemerintahan yang tidak diberikan kepada tingkat yang lebih rendah adalah menjaga keamanan nasional dan berolahraga diplomasi internasional, termasuk hak untuk menandatangani perjanjian yang mengikat. Pada dasarnya, pemerintah pusat memiliki kekuasaan untuk membuat hukum untuk seluruh negeri, berbeda dengan pemerintah daerah.
Secara umum, perbedaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat federal bahwa status otonomi pemerintahan sendiri daerah ada oleh kesusahan dari pemerintah pusat dan sering dibuat melalui proses devolusi. Dengan demikian mereka mungkin secara sepihak dicabut dengan perubahan sederhana dalam hukum. Contoh dari ini dilakukan pada tahun 1973 ketika Irlandia Utara Konstitusi Undang-undang 1973 dihapuskan pemerintah Irlandia Utara yang telah dibuat di bawah Undang-Undang Pemerintah Irlandia 1920. Hal ini biasa bagi pemerintah pusat federal untuk dibawa menjadi ada oleh perjanjian antara sejumlah formal negara merdeka dan karena itu kewenangannya untuk mempengaruhi status keseimbangan kekuasaan secara signifikan lebih kecil (misalnya Amerika Serikat). Jadi pemerintah pusat federal sering didirikan secara sukarela dari 'bawah' sedangkan hibah devolusi pemerintahan sendiri dari 'atas'
4) Negara & Daerah
Kebanyakan orang Amerika memiliki lebih kontak harian dengan negara mereka dan pemerintah lokal dibandingkan dengan pemerintah federal. Polisi departemen, perpustakaan, dan sekolah - belum lagi lisensi pengemudi dan tiket parkir - biasanya jatuh di bawah pengawasan pemerintah negara bagian dan lokal. Setiap Negara memiliki konstitusi tertulis sendiri, dan dokumen-dokumen ini seringkali jauh lebih rumit daripada rekan federal mereka. Konstitusi Alabama, misalnya, berisi 310.296 kata - lebih dari 40 kali sebanyak Konstitusi AS.
Pemerintah Negara
Berdasarkan Perubahan Kesepuluh kepada Konstitusi Amerika Serikat, semua kekuasaan tidak diberikan kepada pemerintah federal disediakan untuk negara dan rakyat. Semua pemerintah negara dimodelkan setelah pemerintah federal dan terdiri dari tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. AS Konstitusi mengamanatkan bahwa semua negara menegakkan "bentuk republik" dari pemerintah, meskipun struktur tiga-cabang tidak diperlukan.
Cabang Eksekutif
Di setiap negara, cabang eksekutif dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat. Di kebanyakan negara, para pemimpin lain di cabang eksekutif juga langsung dipilih, termasuk gubernur letnan, Kejaksaan Agung, sekretaris negara, dan auditor dan komisaris. Negara-negara berhak untuk mengatur dengan cara apapun, sehingga mereka sering sangat bervariasi dalam hal struktur eksekutif. Tidak ada organisasi negara dua eksekutif adalah identik.
Cabang legislatif
Semua 50 negara telah legislatif terdiri dari wakil-wakil terpilih, yang menganggap hal-hal yang dibawa oleh gubernur atau diperkenalkan oleh para anggotanya untuk membuat undang-undang yang menjadi hukum. legislatif juga menyetujui anggaran negara dan undang-undang inisiat pajak dan barang dari impeachment. Yang terakhir adalah bagian dari sistem checks and balances antara tiga cabang pemerintahan yang mencerminkan sistem federal dan mencegah cabang apapun dari menyalahgunakan kekuasaannya.
Kecuali untuk satu negara, Nebraska, semua negara memiliki legislatur bikameral terdiri dari dua kamar: sebuah rumah atas yang lebih kecil dan majelis rendah yang lebih besar. Bersama dua kamar membuat undang-undang negara dan memenuhi tanggung jawab pemerintahan lainnya. (Nebraska adalah negara satunya yang hanya memiliki satu ruang di legislatif tersebut.) Ruang atas lebih kecil selalu disebut Senat, dan anggota-anggotanya umumnya masa jabatan lagi, biasanya empat tahun. Majelis rendah yang lebih besar yang paling sering disebut DPR, tetapi beberapa negara menyebutnya Majelis atau Dewan Delegasi. Anggotanya biasanya melayani istilah yang lebih pendek, sering dua tahun.
Cabang Yudisial
Negara cabang peradilan biasanya dipimpin oleh pengadilan tertinggi negara, yang mendengar banding dari pengadilan negeri tingkat rendah. Pengadilan struktur dan pengangkatan peradilan / pemilihan ditentukan baik oleh undang-undang atau konstitusi negara. Mahkamah Agung berfokus pada mengoreksi kesalahan yang dibuat di pengadilan yang lebih rendah dan karena itu tidak memiliki persidangan. Penetapan dibuat di pengadilan tertinggi negara biasanya mengikat, namun, bila pertanyaan diajukan mengenai konsistensi dengan Konstitusi AS, hal dapat diajukan naik banding langsung ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah umumnya termasuk dua tingkatan: county, juga dikenal sebagai distrik di Alaska dan paroki-paroki di Louisiana, dan kota, atau kota / kota. Di beberapa negara bagian, kabupaten dibagi menjadi kota-kota. Kota dapat terstruktur dalam banyak hal, seperti yang didefinisikan oleh konstitusi negara, dan disebut, dengan berbagai cara, kota-kota, desa, distrik, kota, atau kota. Berbagai macam kabupaten juga menyediakan fungsi-fungsi dalam pemerintahan lokal di luar daerah atau batas kota, seperti distrik sekolah atau kabupaten proteksi kebakaran.
Kotamadya - yang didefinisikan sebagai kota, kota, borough (kecuali di Alaska), desa, dan kota-kota - umumnya diorganisir sekitar pusat populasi dan dalam kebanyakan kasus sesuai dengan sebutan geografis yang digunakan oleh Biro Sensus Amerika Serikat untuk pelaporan perumahan dan populasi statistik. Kota sangat bervariasi dalam ukuran, dari jutaan warga New York City dan Los Angeles kepada 287 orang yang tinggal di Jenkins, Minnesota.
Kota umumnya mengambil tanggung jawab untuk taman dan jasa rekreasi, departemen kepolisian dan pemadam kebakaran, jasa perumahan, pelayanan medis darurat, pengadilan kota, transportasi jasa (termasuk transportasi umum), dan pekerjaan umum (jalan, got, salju penghapusan, signage, dan sebagainya) .
Sedangkan pemerintah federal dan negara pemerintah berbagi kekuasaan dengan cara yang tak terhitung jumlahnya, pemerintah daerah harus diberi kekuasaan oleh negara. Secara umum walikota, dewan-dewan kota, dan badan pemerintah lainnya dipilih langsung oleh rakyat.
ilmu politik adalah metodologis beragam dan menyisihkan banyak metode yang berasal dalam penelitian sosial. Pendekatan termasuk positivisme, interpretivism, teori pilihan rasional, perilaku, strukturalisme, post-strukturalisme, realisme, institusionalisme, dan pluralisme. ilmu politik, sebagai salah satu ilmu sosial, menggunakan metode dan teknik yang berhubungan dengan jenis-jenis pertanyaan yang dicari: sumber-sumber primer seperti dokumen sejarah dan catatan resmi, sumber-sumber sekunder seperti artikel jurnal ilmiah, penelitian survei, analisis statistik, studi kasus, dan model bangunan.
"Sebagai suatu disiplin" ilmu politik, mungkin seperti ilmu-ilmu sosial secara keseluruhan, "tinggal di garis patahan antara 'dua budaya' di akademi, ilmu dan humaniora." [2] Dengan demikian, di beberapa perguruan tinggi Amerika di mana tidak ada Sekolah terpisah atau Fakultas Seni dan Ilmu Pengetahuan per se, ilmu politik mungkin menjadi departemen terpisah ditempatkan sebagai bagian dari divisi atau sekolah Humaniora atau Liberal Arts [3] Bahwa filsafat politik klasik ini. terutama ditentukan oleh perhatian untuk Hellenic dan Pencerahan pemikiran, para ilmuwan politik secara luas ditandai dengan perhatian yang lebih besar untuk "modernitas" dan negara bangsa kontemporer, dan saham tersebut kesepakatan yang lebih besar dari terminologi dengan sosiolog (misalnya struktur dan agensi)
2) filsafat politik adalah studi tentang topik seperti kebebasan, keadilan, properti, hak, hukum, dan penegakan kode hukum oleh otoritas: apa yang mereka, mengapa (atau bahkan jika) mereka dibutuhkan, apa yang membuat pemerintah yang sah, apa hak dan kebebasan itu harus melindungi dan mengapa, apa bentuknya harus mengambil dan mengapa, apa hukum, dan apa tugas warga negara berutang kepada pemerintah yang sah, jika ada, dan ketika itu mungkin sah digulingkan-jika pernah. Dalam pengertian vernakular, yang "filsafat politik" istilah yang sering mengacu pada pandangan umum, atau spesifik etika, keyakinan politik atau sikap, tentang politik yang tidak selalu berasal dari disiplin teknis filsafat [1] Politik filsafat juga. Bisa dipahami dengan menganalisis melalui perspektif metafisika, epistemologi dan aksiologi sehingga menggali sisi realitas, pengetahuan atau sisi metodis dan aspek nilai politik. Kemudian memberikan wawasan ke dalam berbagai aspek asal negara, institusi dan undang-undang.
Sejarah filsafat politik
Informasi lebih lanjut: Sejarah pemikiran politik
[Sunting] Antiquity
Filsafat Barat
Sebagai disiplin akademis, filsafat politik Barat memiliki asal-usul di zaman Yunani kuno dan masyarakat, ketika kota-negara yang bereksperimen dengan berbagai bentuk organisasi politik termasuk monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, dan demokrasi. Salah satu, karya pertama klasik sangat penting filsafat politik Plato Republik, [2] yang diikuti oleh Aristoteles Politik dan Nichomachean Etika [3] Roma filsafat politik. Dipengaruhi oleh Stoa, dan negarawan Romawi Cicero wrote on politik filsafat, menyatakan dengan jelas dan to the point tesis Stoic utama. [4]
Timur Jauh filsafat
Independen, Konfusius, Mencius, Mozi dan sekolah Legalist di Cina, dan Hukum Manu [5] dan Chanakya di India, semua berusaha untuk menemukan cara memulihkan kesatuan politik dan stabilitas politik, dalam kasus tiga mantan melalui budidaya kebajikan, dalam terakhir dengan penerapan disiplin. Di India, Chanakya, dalam bukunya Arthashastra, mengembangkan sebuah sudut pandang yang mengingatkan baik legalis dan Niccolò Machiavelli. peradaban kuno Cina dan peradaban India mirip peradaban Yunani dalam bahwa ada budaya bersatu dibagi menjadi negara saingan. Dalam kasus Cina, filsuf menemukan diri mereka berkewajiban untuk menghadapi gangguan sosial dan politik, dan mencari solusi terhadap krisis yang dihadapi seluruh peradaban mereka. Sekolah Konfusius selalu berurusan dengan masalah-masalah politik atas dasar etika sedangkan sekolah lain pemikiran politik, yang ada sekitar dua belas di Cina, tidak selalu mencakup etika dalam pembahasan mereka tentang filsafat politik. Terlepas dari keberadaan sekolah yang berbeda filsafat politik, masih ada beberapa sarjana Barat yang menolak untuk mengakui ada hal itu sebagai filsafat politik Cina. Orang-orang Cina pada akhirnya akan menerima filsafat Konfusius sebagai penunggu politik. [6]
Kekristenan Abad Pertengahan
Santo Agustinus
Filosofi Kristen awal Augustine dari Hippo adalah dengan dan besar penulisan ulang Plato dalam konteks Kristen. Perubahan utama yang dibawa pemikiran Kristen adalah untuk memoderasi Stoicisme dan teori keadilan dunia Romawi, dan menekankan peran negara dalam menerapkan rahmat sebagai contoh moral. Agustinus juga mengajarkan bahwa satu bukan anggota kota nya, tetapi baik warga Kota Allah (Civitas Dei) atau Kota Manusia (Civitas Terrena). Agustinus Kota Allah adalah sebuah karya berpengaruh dari periode ini yang membantah tesis, setelah Sack Pertama Roma, bahwa pandangan Kristen bisa direalisasikan di Bumi sama sekali -. Pandangan banyak orang Kristen Roma yang diselenggarakan [7]
Saint Thomas Aquinas
Dalam filsafat politik, Aquinas paling teliti ketika berhadapan dengan varietas hukum. Menurut Aquinas, ada empat jenis hukum:
1) hukum kosmis Tuhan
2) Hukum Kitab Suci Tuhan
3) Alam hukum atau aturan perilaku universal yang berlaku dalam alasan
4) Hukum manusia atau aturan khusus yang berlaku untuk keadaan tertentu.
Islam Abad Pertengahan
vs Mutazilite Asharite
Kebangkitan Islam, berdasarkan baik dari Al Qur'an dan Muhammad sangat mengubah saldo kekuatan dan persepsi asal kekuasaan di wilayah Mediterania. Awal filsafat Islam menekankan link tak terhindarkan antara ilmu pengetahuan dan agama, dan proses ijtihad untuk menemukan kebenaran - dalam efek filsafat semua adalah "politis" karena memiliki implikasi nyata bagi pemerintahan. Pandangan ini ditantang oleh "rasionalis" Mutazilite filsuf, yang memiliki pandangan Yunani lebih, alasan di atas wahyu, dan dengan demikian diketahui ulama modern sebagai teolog spekulatif pertama Islam, mereka didukung oleh aristokrasi sekuler yang mencari kebebasan independen dari kekhalifahan tindakan. Dengan masa kuno akhir, bagaimanapun, "tradisionalis" pandangan Asharite Islam telah secara umum menang. Menurut Asharites, akal harus tunduk kepada Quran dan Sunnah. [8]
filsafat politik Islam, adalah, memang, berakar pada sumber yang sangat Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, kata-kata dan praktek Muhammad. Namun, dalam pemikiran Barat, umumnya diduga bahwa itu adalah area tertentu khusus hanya untuk para filsuf besar Islam: al-Kindi (Alkindus), al-Farabi (Abunaser), Ibn Sina (Avicenna), Ibnu Bajjah (Avempace ), Ibn Rusyd (Averroes), dan Ibnu Khaldun. Konsepsi politik Islam seperti kudrah (power), sultan, ummat, cemaa (kewajiban)-dan bahkan "inti" istilah Al Qur'an, yaitu ibadah, din (agama), rab (master) dan ilah-adalah diambil sebagai dasar analisis. Oleh karena itu, tidak hanya ide-ide para filsuf Islam politik tapi juga ahli hukum dan ulama lainnya berpose ide-ide politik dan teori. Sebagai contoh, ide-ide dari Khawarij di tahun-tahun awal sejarah Islam tentang Khilafah dan ummat, atau yang dari Syiah Islam pada konsep Imamah dianggap bukti pemikiran politik. Bentrokan antara EHL-i Sunnah dan Syiah di abad ke 7 dan 8 memiliki karakter politik asli.
Ibnu Khaldun
Abad ke-14 Arab sarjana Ibn Khaldun dianggap sebagai salah satu ahli teori politik terbesar. Filsuf antropolog-Inggris Ernest Gellner dianggap definisi Ibn Khaldun pemerintahan, "sebuah lembaga yang mencegah ketidakadilan selain seperti itu melakukan sendiri", yang terbaik dalam sejarah teori politik. Bagi Ibnu Khaldun, pemerintah harus menahan untuk minimum sebagai sesuatu yang keji, itu adalah kendala pria oleh pria lain. [9]
filsafat politik Islam tidak berhenti pada periode klasik. Meskipun fluktuasi dalam karakter aslinya selama periode abad pertengahan, telah berlangsung bahkan di era modern. Terutama dengan munculnya radikalisme Islam sebagai gerakan politik, pemikiran politik telah dihidupkan kembali di dunia Muslim. Ide-ide politik Abduh, Afgani, Kutub, Mawdudi, Syari'ati dan Khomeini telah tertangkap ethusiasm sebuah terutama dalam pemuda Muslim di abad ke-20.
Pada abad ke-20 (Mico Lauren Nepomuceno) adalah menyebarluaskan barang umum dari orang-orang di oleh masyarakat
Abad Pertengahan Eropa
filsafat politik Abad Pertengahan di Eropa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Kristen. Hal ini memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Islam Mutazalite di Katolik Roma meskipun menundukkan filsafat teologi tidak tunduk pada wahyu alasan tetapi dalam kasus kontradiksi, alasan subordinasi kepada iman sebagai Asharite Islam. Para skolastik dengan menggabungkan filsafat Aristoteles dengan Kristen St Agustinus menekankan harmoni potensi yang melekat dalam akal dan wahyu [10] Mungkin filsuf politik yang paling berpengaruh di Eropa abad pertengahan adalah St Thomas Aquinas yang membantu memperkenalkan kembali karya-karya Aristoteles, yang telah. hanya dipelihara oleh kaum Muslim, bersama dengan komentar-komentar Ibn Rusyd. penggunaan Aquinas dari mereka mengatur agenda, untuk filsafat politik skolastik yang didominasi pemikiran Eropa selama berabad-abad bahkan sampai Renaissance. [11]
filsuf politik Abad Pertengahan, seperti Aquinas dalam Summa Theologica, mengembangkan gagasan bahwa seorang raja yang tiran adalah raja sama sekali dan bisa digulingkan.
Magna Carta, landasan dari kebebasan politik Anglo-Amerika, secara eksplisit mengusulkan hak untuk memberontak melawan penguasa demi keadilan. Dokumen-dokumen lain yang serupa dengan Magna Carta ditemukan di negara-negara Eropa lainnya seperti Spanyol dan Hongaria. [12]
Renaisans Eropa
Selama Renaisans filsafat sekuler politik mulai muncul setelah sekitar satu abad pemikiran politik teologis di Eropa. Sementara Abad Pertengahan memang melihat politik sekuler dalam praktek di bawah pemerintahan Kekaisaran Romawi Suci, bidang akademik sepenuhnya skolastik dan karenanya Kristen di alam.
Niccolò Machiavelli
Salah satu karya paling berpengaruh selama periode ini berkembang adalah The Niccolò Machiavelli, Pangeran, yang ditulis antara 1511-1512 dan diterbitkan pada tahun 1532, setelah kematian Machiavelli. Yang bekerja, serta sebagai The Discourses, analisis ketat dari periode klasik, berbuat banyak untuk mempengaruhi pemikiran politik modern di Barat. Sebuah minoritas (termasuk Jean-Jacques Rousseau) bisa menafsirkan Sang Pangeran sebagai sebuah satir dimaksudkan untuk diberikan kepada Medici setelah mereka menangkap kembali dari Florence dan pengusiran berikutnya mereka Machiavelli dari Florence [13] Meskipun pekerjaan itu. Ditulis untuk keluarga Medici di untuk mungkin mempengaruhi mereka untuk membebaskan dia dari pengasingan, Machiavelli mendukung Republik Florence daripada oligarki dari keluarga Medici di. Bagaimanapun, Machiavelli menyajikan pandangan konsekuensialis pragmatis dan sedikit dari politik, mana yang baik dan jahat hanya cara yang digunakan untuk mewujudkan sebuah akhir, yaitu negara yang aman dan kuat. Thomas Hobbes, yang terkenal dengan teorinya tentang kontrak sosial, terus memperluas pandangan ini di awal abad ke-17 selama Renaisans Inggris. Meskipun tidak Machiavelli maupun Hobbes percaya pada hak ilahi dari raja-raja, mereka berdua percaya pada keegoisan yang melekat pada individu. Hal itu tentu kepercayaan yang membawa mereka untuk mengadopsi kekuasaan pusat yang kuat sebagai satu-satunya cara mencegah disintegrasi tatanan sosial. [14]
John Locke
John Locke khususnya dicontohkan zaman baru teori politik dengan karyanya Dua Risalah Pemerintah. Di dalamnya Locke mengusulkan teori keadaan alam yang langsung melengkapi konsepsinya tentang bagaimana politik pembangunan terjadi dan bagaimana dapat didirikan melalui kewajiban kontrak. Locke berdiri untuk membantah teori politik dari ayah didirikan Sir Robert Filmer dalam mendukung sistem alami yang didasarkan pada alam dalam sebuah sistem tertentu. Teori hak ilahi dari raja menjadi mewah lewat, terkena jenis ejekan dengan yang John Locke diperlakukan. Tidak seperti Machiavelli dan Hobbes tapi seperti Aquinas, Locke akan menerima diktum Aristoteles bahwa manusia berusaha untuk menjadi bahagia dalam keadaan harmoni sosial sebagai hewan sosial. Tidak seperti tampilan lebih besar Aquinas tentang keselamatan jiwa dari dosa asal, Locke percaya bahwa pikiran manusia datang ke dunia ini sebagai tabula rasa. Bagi Locke, pengetahuan bukan bawaan, terungkap atau berdasarkan kewenangan tetapi dapat ketidakpastian marah dengan alasan, toleransi dan moderasi. Menurut Locke, penguasa mutlak seperti yang diusulkan oleh Hobbes tidak perlu, untuk hukum alam didasarkan pada akal dan kesetaraan, perdamaian mencari dan kelangsungan hidup bagi manusia.
Eropa Abad Pencerahan
Eugène Delacroix's Liberty Leading the People (1830, Louvre), sebuah lukisan diciptakan pada waktu di mana filsafat politik lama dan modern masuk ke dalam konflik kekerasan.
Selama periode Pencerahan, baru teori tentang apa yang manusia itu dan dan tentang definisi realitas dan cara itu dianggap, bersama dengan penemuan masyarakat lain di Amerika, dan perubahan kebutuhan masyarakat politik (terutama di bangun dari Perang Saudara Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis) menimbulkan pertanyaan baru dan wawasan oleh para pemikir seperti Jean-Jacques Rousseau, Montesquieu dan John Locke.
Teori ini didorong oleh dua pertanyaan dasar: satu, dengan apa yang benar atau perlu orang-orang bentuk negara, dan dua, apa bentuk terbaik bagi sebuah negara bisa. Pertanyaan-pertanyaan fundamental melibatkan perbedaan konseptual antara konsep "negara" dan "pemerintah." Diputuskan bahwa "Negara" akan merujuk ke set abadi lembaga melalui mana kekuasaan akan didistribusikan dan penggunaannya dibenarkan. "Pemerintah" istilah akan mengacu kepada sekelompok orang tertentu yang menduduki lembaga-lembaga negara, dan menciptakan hukum dan tata cara dengan mana rakyat, mereka sendiri termasuk, akan terikat. Perbedaan konseptual terus beroperasi di ilmu politik, meskipun beberapa ilmuwan politik, filsuf, sejarawan dan antropolog budaya berpendapat bahwa tindakan yang paling politis dalam masyarakat tertentu terjadi di luar negara, dan bahwa ada masyarakat yang tidak diatur dalam negara yang tetap harus dipertimbangkan dalam istilah politik. Selama konsep tatanan alam tidak diperkenalkan, ilmu-ilmu sosial tidak bisa berkembang secara mandiri berpikir teistik. Sejak revolusi budaya abad ke-17 di Inggris, yang menyebar ke Perancis dan seluruh Eropa, masyarakat telah dianggap tunduk pada hukum-hukum alam mirip dengan dunia fisik. [15]
Politik dan hubungan ekonomi yang drastis dipengaruhi oleh teori-teori sebagai konsep guild adalah subordinasi teori perdagangan bebas, dan dominasi Katolik Roma teologi semakin ditantang oleh gereja-gereja Protestan bawahan masing-masing negara-bangsa, yang juga (dalam mode Gereja Katolik Roma sering mengecam marah) berkhotbah dalam vulgar atau bahasa asli masing-masing daerah. Namun, pencerahan itu merupakan serangan langsung terhadap agama, khususnya Kristen. Publikasi Denis Diderot dan Jean d'Alembert's Encyclopédie ou Dictionnaire des raisonné ilmu pengetahuan, seni et des métiers des ditandai pencapaian intelektual penobatan zaman itu. Kritikus paling vokal dari gereja di Perancis François Marie Arouet de Voltaire, seorang tokoh wakil dari pencerahan tersebut. Setelah Voltaire, agama tidak akan pernah sama lagi di Perancis. [16]
Di Kekaisaran Ottoman, reformasi ideologis tidak terjadi dan pandangan-pandangan ini tidak mengintegrasikan ke dalam pikiran umum sampai lama kemudian. Selain itu, tidak ada penyebaran doktrin ini dalam Dunia Baru dan peradaban maju dari, Maya Aztec, Inca, Mohican, Delaware, Huron dan terutama Iroquois. Filosofi Iroquois khususnya memberikan banyak pemikiran Kristen waktu dan dalam banyak kasus sebenarnya terinspirasi beberapa institusi diadopsi di Amerika Serikat: misalnya, Benjamin Franklin adalah seorang pengagum besar dari beberapa metode Konfederasi Iroquois, dan banyak sastra Amerika awal menekankan filsafat politik penduduk asli. [17]
Industrialisasi dan Era Modern
Karl Marx dan teori Komunisme yang dikembangkan bersama dengan Friedrich Engels terbukti menjadi salah satu ideologi politik yang paling berpengaruh pada abad ke-20 melalui Leninisme.
Revolusi industri menghasilkan revolusi paralel dalam pemikiran politik. Urbanisasi dan kapitalisme sangat mengubah wajah masyarakat. Selama periode yang sama, gerakan sosialis mulai terbentuk. Pada pertengahan abad ke-19, Marxisme dikembangkan, dan sosialisme secara umum memperoleh peningkatan dukungan rakyat, sebagian besar dari kelas pekerja perkotaan. Tanpa melanggar sepenuhnya dari masa lalu, Marx membentuk prinsip-prinsip yang akan digunakan oleh kaum revolusioner masa depan abad ke-20 yaitu Lenin, Mao Tse Tung, Ho Chi Minh dan Fidel Castro. Meskipun filsafat Hegel sejarah serupa dengan Kant, dan teori Marx tentang revolusi terhadap baik umum adalah sebagian didasarkan pada pandangan Kant tentang sejarah, Marx dikatakan telah menyatakan bahwa secara keseluruhan, ia hanya mencoba untuk meluruskan Hegel yang sebenarnya terbalik. Tidak seperti Marx yang percaya pada materialisme sejarah, Hegel percaya pada Fenomenologi Roh [18] Jadilah bahwa mungkin, oleh sosialisme 19-an, abad dan serikat buruh didirikan anggota dari lanskap politik.. Selain itu, berbagai cabang anarkisme, dengan pemikir seperti Bakunin, Proudhon atau Kropotkin, dan sindikalisme juga menjadi terkenal beberapa. Dalam dunia Anglo-Amerika, anti-imperialisme dan pluralisme mulai mendapatkan uang pada pergantian abad.
Perang Dunia I adalah peristiwa DAS dalam sejarah manusia. Revolusi Rusia pada 1917 (dan yang sejenis, meskipun kurang berhasil, revolusi di banyak negara Eropa lainnya) membawa komunisme - dan khususnya teori politik Leninisme, tetapi juga pada tingkat Luxemburgism lebih kecil (secara bertahap) - di panggung dunia. Pada saat yang sama, partai-partai demokratis sosial memenangkan pemilihan dan pemerintah dibentuk untuk pertama kalinya, sering sebagai hasil dari pengenalan hak pilih universal [19]. Namun, sekelompok ekonom Eropa tengah dipimpin oleh Austria Ludwig von Mises dan Friedrich Hayek diidentifikasi dasar-dasar kolektif ke berbagai doktrin sosialis dan fasis baru kekuasaan pemerintah sebagai berbagai merek totalitarianisme politik. [20] [21]
Filsafat politik kontemporer
Setelah Perang Dunia II filsafat politik pindah ke sebuah sementara gerhana di dunia akademis Anglo-Amerika, sebagai filsuf analitik menyatakan keraguan tentang kemungkinan bahwa penilaian normatif memiliki kandungan kognitif, dan ilmu politik berbalik ke arah metode statistik dan behavioralism. 1950-an melihat pernyataan dari 'kematian' dari disiplin, diikuti dengan perdebatan tentang tesis itu. Sejumlah emigran Eropa kontinental ke Inggris dan Amerika Serikat-termasuk Hannah Arendt, Karl Popper, Friedrich Hayek, Leo Strauss, Isaiah Berlin, Eric Voegelin dan studi Judith lanjutan Shklar-mendorong di lapangan, tapi pada 1950-an dan 60-an mereka dan siswa mereka tetap agak marjinal dalam disiplin ilmu mereka.
Komunisme tetap menjadi fokus penting terutama pada 1950-an dan 60-an. Kolonialisme dan rasisme adalah masalah-masalah penting yang timbul. Secara umum, ada kecenderungan ditandai ke arah pendekatan yang pragmatis terhadap isu-isu politik, bukan satu filosofis. Banyak perdebatan akademis dianggap salah satu atau kedua dari dua topik pragmatis: bagaimana (atau apakah) untuk menerapkan utilitarianisme masalah kebijakan politik, atau bagaimana (atau apakah) untuk menerapkan model-model ekonomi (seperti teori pilihan rasional) untuk isu-isu politik. Munculnya feminisme, gerakan LGBT sosial dan berakhirnya kekuasaan kolonial dan pengecualian politik minoritas seperti Amerika Afrika dan minoritas seksual di negara maju telah menyebabkan feminis, postkolonial, dan berpikir multikultural menjadi signifikan.
Dalam Anglo-Amerika filsafat politik akademis publikasi John Rawls A Theory of Justice pada tahun 1971 dianggap tonggak sejarah. Rawls menggunakan eksperimen pikiran, posisi asli, di mana pihak perwakilan memilih prinsip-prinsip keadilan untuk struktur dasar masyarakat dari balik tabir ketidaktahuan. Rawls juga menawarkan kritik terhadap pendekatan utilitarian untuk pertanyaan keadilan politik. 1974 buku Robert Nozick Anarchy, State, and Utopia, yang memenangkan Penghargaan Buku Nasional, menanggapi Rawls dari perspektif libertarian dan memperoleh kehormatan akademis untuk sudut pandang libertarian. [22]
Contemporaneously dengan munculnya etika analitis dalam pemikiran Anglo-Amerika, di Eropa baru beberapa baris filsafat diarahkan pada kritik dari masyarakat yang ada muncul antara tahun 1950-an dan 1980-an. Banyak dari mengambil elemen analisis ekonomi Marxis, tetapi menggabungkannya dengan lebih menekankan budaya atau ideologis. Keluar dari Sekolah Frankfurt, pemikir seperti Herbert Marcuse, Theodor W. Adorno, Max Horkheimer, Jürgen Habermas dan gabungan perspektif Marxian dan Freudian. Sepanjang garis yang agak berbeda, sejumlah pemikir benua lainnya-masih sangat dipengaruhi oleh Marxisme-menempatkan penekanan baru pada strukturalisme dan pada "kembali ke Hegel". Dalam (pasca-) strukturalis line (meskipun kebanyakan tidak mengambil label itu) adalah pemikir seperti Gilles Deleuze, Michel Foucault, Claude Lefort, dan Jean Baudrillard. Para Situasionis lebih dipengaruhi oleh Hegel, Guy Debord, khususnya, pindah analisis Marxis fetisisme komoditas ke dunia konsumsi, dan melihat hubungan antara konsumerisme dan pembentukan ideologi dominan.
perdebatan lain dikembangkan di sekitar (yang berbeda) kritik terhadap teori politik liberal yang dibuat oleh Michael Sandel dan Charles Taylor. Perdebatan liberalisme-komunitarianisme sering dianggap berharga untuk menghasilkan satu set baru masalah filosofis, daripada bentrokan yang mendalam dan mencerahkan perspektif.
Hari ini beberapa perdebatan mengenai hukuman dan pusat hukum pada pertanyaan tentang hukum alam dan gelar yang kendala pada tindakan manusia ditentukan oleh alam, seperti diungkapkan oleh ilmu pengetahuan pada khususnya. perdebatan lain fokus pada pertanyaan identitas budaya dan gender sebagai pusat politik
3) Sebuah pemerintahan WOW juga dikenal sebagai pemerintah nasional dan di negara-negara federal, pemerintah federal [1], adalah pemerintah di tingkat negara-bangsa. Struktur pemerintah pusat bervariasi dari lembaga ke lembaga. Banyak negara telah menciptakan daerah otonom dengan mendelegasikan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah di tingkat daerah, seperti tingkat regional, lokal, atau negara. Berdasarkan definisi yang luas dari sistem politik dasar, ada dua atau lebih tingkat pemerintahan yang ada dalam suatu wilayah mapan dan memerintah melalui lembaga-lembaga umum dengan tumpang tindih atau kekuasaan bersama sebagaimana diatur oleh konstitusi atau hukum lainnya.
Biasa tanggung jawab tingkat pemerintahan yang tidak diberikan kepada tingkat yang lebih rendah adalah menjaga keamanan nasional dan berolahraga diplomasi internasional, termasuk hak untuk menandatangani perjanjian yang mengikat. Pada dasarnya, pemerintah pusat memiliki kekuasaan untuk membuat hukum untuk seluruh negeri, berbeda dengan pemerintah daerah.
Secara umum, perbedaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat federal bahwa status otonomi pemerintahan sendiri daerah ada oleh kesusahan dari pemerintah pusat dan sering dibuat melalui proses devolusi. Dengan demikian mereka mungkin secara sepihak dicabut dengan perubahan sederhana dalam hukum. Contoh dari ini dilakukan pada tahun 1973 ketika Irlandia Utara Konstitusi Undang-undang 1973 dihapuskan pemerintah Irlandia Utara yang telah dibuat di bawah Undang-Undang Pemerintah Irlandia 1920. Hal ini biasa bagi pemerintah pusat federal untuk dibawa menjadi ada oleh perjanjian antara sejumlah formal negara merdeka dan karena itu kewenangannya untuk mempengaruhi status keseimbangan kekuasaan secara signifikan lebih kecil (misalnya Amerika Serikat). Jadi pemerintah pusat federal sering didirikan secara sukarela dari 'bawah' sedangkan hibah devolusi pemerintahan sendiri dari 'atas'
4) Negara & Daerah
Kebanyakan orang Amerika memiliki lebih kontak harian dengan negara mereka dan pemerintah lokal dibandingkan dengan pemerintah federal. Polisi departemen, perpustakaan, dan sekolah - belum lagi lisensi pengemudi dan tiket parkir - biasanya jatuh di bawah pengawasan pemerintah negara bagian dan lokal. Setiap Negara memiliki konstitusi tertulis sendiri, dan dokumen-dokumen ini seringkali jauh lebih rumit daripada rekan federal mereka. Konstitusi Alabama, misalnya, berisi 310.296 kata - lebih dari 40 kali sebanyak Konstitusi AS.
Pemerintah Negara
Berdasarkan Perubahan Kesepuluh kepada Konstitusi Amerika Serikat, semua kekuasaan tidak diberikan kepada pemerintah federal disediakan untuk negara dan rakyat. Semua pemerintah negara dimodelkan setelah pemerintah federal dan terdiri dari tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. AS Konstitusi mengamanatkan bahwa semua negara menegakkan "bentuk republik" dari pemerintah, meskipun struktur tiga-cabang tidak diperlukan.
Cabang Eksekutif
Di setiap negara, cabang eksekutif dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat. Di kebanyakan negara, para pemimpin lain di cabang eksekutif juga langsung dipilih, termasuk gubernur letnan, Kejaksaan Agung, sekretaris negara, dan auditor dan komisaris. Negara-negara berhak untuk mengatur dengan cara apapun, sehingga mereka sering sangat bervariasi dalam hal struktur eksekutif. Tidak ada organisasi negara dua eksekutif adalah identik.
Cabang legislatif
Semua 50 negara telah legislatif terdiri dari wakil-wakil terpilih, yang menganggap hal-hal yang dibawa oleh gubernur atau diperkenalkan oleh para anggotanya untuk membuat undang-undang yang menjadi hukum. legislatif juga menyetujui anggaran negara dan undang-undang inisiat pajak dan barang dari impeachment. Yang terakhir adalah bagian dari sistem checks and balances antara tiga cabang pemerintahan yang mencerminkan sistem federal dan mencegah cabang apapun dari menyalahgunakan kekuasaannya.
Kecuali untuk satu negara, Nebraska, semua negara memiliki legislatur bikameral terdiri dari dua kamar: sebuah rumah atas yang lebih kecil dan majelis rendah yang lebih besar. Bersama dua kamar membuat undang-undang negara dan memenuhi tanggung jawab pemerintahan lainnya. (Nebraska adalah negara satunya yang hanya memiliki satu ruang di legislatif tersebut.) Ruang atas lebih kecil selalu disebut Senat, dan anggota-anggotanya umumnya masa jabatan lagi, biasanya empat tahun. Majelis rendah yang lebih besar yang paling sering disebut DPR, tetapi beberapa negara menyebutnya Majelis atau Dewan Delegasi. Anggotanya biasanya melayani istilah yang lebih pendek, sering dua tahun.
Cabang Yudisial
Negara cabang peradilan biasanya dipimpin oleh pengadilan tertinggi negara, yang mendengar banding dari pengadilan negeri tingkat rendah. Pengadilan struktur dan pengangkatan peradilan / pemilihan ditentukan baik oleh undang-undang atau konstitusi negara. Mahkamah Agung berfokus pada mengoreksi kesalahan yang dibuat di pengadilan yang lebih rendah dan karena itu tidak memiliki persidangan. Penetapan dibuat di pengadilan tertinggi negara biasanya mengikat, namun, bila pertanyaan diajukan mengenai konsistensi dengan Konstitusi AS, hal dapat diajukan naik banding langsung ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah umumnya termasuk dua tingkatan: county, juga dikenal sebagai distrik di Alaska dan paroki-paroki di Louisiana, dan kota, atau kota / kota. Di beberapa negara bagian, kabupaten dibagi menjadi kota-kota. Kota dapat terstruktur dalam banyak hal, seperti yang didefinisikan oleh konstitusi negara, dan disebut, dengan berbagai cara, kota-kota, desa, distrik, kota, atau kota. Berbagai macam kabupaten juga menyediakan fungsi-fungsi dalam pemerintahan lokal di luar daerah atau batas kota, seperti distrik sekolah atau kabupaten proteksi kebakaran.
Kotamadya - yang didefinisikan sebagai kota, kota, borough (kecuali di Alaska), desa, dan kota-kota - umumnya diorganisir sekitar pusat populasi dan dalam kebanyakan kasus sesuai dengan sebutan geografis yang digunakan oleh Biro Sensus Amerika Serikat untuk pelaporan perumahan dan populasi statistik. Kota sangat bervariasi dalam ukuran, dari jutaan warga New York City dan Los Angeles kepada 287 orang yang tinggal di Jenkins, Minnesota.
Kota umumnya mengambil tanggung jawab untuk taman dan jasa rekreasi, departemen kepolisian dan pemadam kebakaran, jasa perumahan, pelayanan medis darurat, pengadilan kota, transportasi jasa (termasuk transportasi umum), dan pekerjaan umum (jalan, got, salju penghapusan, signage, dan sebagainya) .
Sedangkan pemerintah federal dan negara pemerintah berbagi kekuasaan dengan cara yang tak terhitung jumlahnya, pemerintah daerah harus diberi kekuasaan oleh negara. Secara umum walikota, dewan-dewan kota, dan badan pemerintah lainnya dipilih langsung oleh rakyat.
TUGAS BAHASA INDONESIA
PENTINGNYA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI PEREMPUAN
Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Di susun Oleh:
Nama : Hanif Imaduddin
NIM : D0310025
Jurusan : SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di mana saja,di zaman modern ini pendidikan merupakan hal yang penting karena tanpa pendidikan seseorang akan sulit untuk menghadapi permasalahan yang semakin banyak.sehingga tidak ada bedanya dimana pun kita hidup:di Indonesia,di Eropa,di Amerika,di Saudi Arabia pendidikan merupakan hal yang penting .di Indonesia pendidikan mendapatkan perhatian yang besar dalam hal ini Departemen pendidikan nasional mengadakan program wajib belajar sembilan tahun bagi semua masyarakat.
Tentulah pendidikan sampai tingkat SMP itu tidak cukup bagi seorang anak karena masih perlu untuk meneruskan ke jenjang selanjutnya yaitu sampai tingkat SMA sampai ke perguruan tinggi. Walaupun SMA biayanya tidak gratis tapi sekarang ini hampir bisa dipastikan anak-anak memperoleh pendidikan sampai tingkat SMA karena biaya yang dikeluarkan tidak mahal dan masih bisa terjangkau oleh orang tua. Dengan adanya sarana dan prasarana yang ada untuk mendukung pendidikan seperti tersedianya gedung sekolah.setelah tamat dari SMA maka anak perlu pendidikan yang lebih tinggi yaitu pendidikan tinggi. Biasanya yang menjadi masalah bagi orang tua karena diperlukan biaya yang besar untuk biasa meneruskan ke pendidikan tinggi. Apalagi bagi keluarga yang kurang mampu orang tua membuat keputusan dengan beberapa pertimbangan apakah akan memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya baik anak laki-laki maupun perempuan maka ada orang tua yang memberikan kesempatan yang berbeda dan lebih memproitaskan anak laki-laki utuk diberi kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
Tetapi biasanya anak laki-laki diberi kesempatan lebih untuk menempuh ke jenjang yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Pada umumnya anak laki-laki lebih diutamakan dari pada anak perempuan, dalam banyak hal seperti pendidikan, peluang dan kesempatan utuk beraktualisasi diri. Orang tua, keluarga dan masyarakat sudah mempunyai pola pikir dan pola sikap diskriminatif dalam perlakuan terhadap anak laki-laki dan perempuan. Orang tua dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan seorang anak dan termasuk didalamnya adalah pendidikan karena tanpa adanya dukungan orang tua maka tak mudah seorang anak akan mendapatkan kesempatan pendidikan sampai ke perguruan tinggi.
Orang tua dalam mengambil keputusan untuk memberikan pendidikan tinggi kepada anaknya ada pertimbangan tersendiri sehingga keputusan tersebut diharapkan akan memberikan keuntungan. Ada orang tua yang memutuskan untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi untuk anak laki-laki karena dianggap sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Padahal pada zaman sekarang tidak hanya laki-laki yang membutuhkan pendidikan tinggi karena sekarang banyak anak perempuan yang mampu bekerja di sektor publik dan membutuhkan pendidikan yang memadai.
Sekarang ini banyak anak perempuan yang membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam memberikan pendidikan kepada anak semestinya tidak membeda-bedekan jenis kelamin.
Selain alasan dan pertimbangan orang tua untuk mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan maka ada juga faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Keadaan ekonomi bisa dikatakan sebagai salah satu faktor bagi keluarga untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada anak-anaknya. Keluarga yang memberikan kesempatan yang sama adalah keluarga yang mempunyai tingkat ekonomi mampu karena bagi keluarga ekonomi mampu bukanlah masalah memberikan kesempatan yang sama antara anak laki-laki dan perempuan, tapi bagi keluarga yang tidak mampu selalu berusaha untuk tetap memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada anaknya meskipun harus bekerja sekeras mungkin. .
Dalam mengambil keputusan tersebut orang tua lebih mempertimbangkan faktor ekonomi atau keadaan ekonomi orang tua sebagai tolok ukur kemampuan dalam memberikan kesempatan yang sama bagi anak laki-laki dan perempuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka permasalahan yang akan dirumuskan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apa yang menentukan keputusan orang tua untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi pada anak perempuan?
2. Bagaimana tanggapan orang tua terhadap pendidikan tinggi bagi anak perempuan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui keputusan orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi pada anak perempuan.
2. Mengetahui tanggapan orang tua terhadap kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan.
3. Mengetahui faktor-faktor penyebab orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan pada anak perempuan.
D. Manfaat Penelitian
Bedasarkan uraian diatas maka hasil penelitian ini dapat bermanfaat secara teoritis maupun praktis.
1. Manfaat teoritis
Secara teoritis penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dalam bidang akademis dan memberi wacana tentang keputusan orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan.
2. Manfaat praktis
a. Dapat memberi informasi pada orang tua dan pihak-pihak terkait seperti LSM dan pejabat kelurahan tentang arti pentingnya pendidikan tinggi bagi seorang anak khususnya anak perempuan.
b. Dapat memberi informasi tentang nilai anak antara anak laki-laki dan perempuan itu semestinya tidak ada perbedaan karena akan mengakibatkan kesenjangan gender dan kaum perempuan yang akan dirugikan.
c. Hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai bahan bacaan yang dapat memperkaya kepustakaan dan dapat dijadikan sebagai bahan banding untuk penelitian yang relevan.
BAGI PEREMPUAN
Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Di susun Oleh:
Nama : Hanif Imaduddin
NIM : D0310025
Jurusan : SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di mana saja,di zaman modern ini pendidikan merupakan hal yang penting karena tanpa pendidikan seseorang akan sulit untuk menghadapi permasalahan yang semakin banyak.sehingga tidak ada bedanya dimana pun kita hidup:di Indonesia,di Eropa,di Amerika,di Saudi Arabia pendidikan merupakan hal yang penting .di Indonesia pendidikan mendapatkan perhatian yang besar dalam hal ini Departemen pendidikan nasional mengadakan program wajib belajar sembilan tahun bagi semua masyarakat.
Tentulah pendidikan sampai tingkat SMP itu tidak cukup bagi seorang anak karena masih perlu untuk meneruskan ke jenjang selanjutnya yaitu sampai tingkat SMA sampai ke perguruan tinggi. Walaupun SMA biayanya tidak gratis tapi sekarang ini hampir bisa dipastikan anak-anak memperoleh pendidikan sampai tingkat SMA karena biaya yang dikeluarkan tidak mahal dan masih bisa terjangkau oleh orang tua. Dengan adanya sarana dan prasarana yang ada untuk mendukung pendidikan seperti tersedianya gedung sekolah.setelah tamat dari SMA maka anak perlu pendidikan yang lebih tinggi yaitu pendidikan tinggi. Biasanya yang menjadi masalah bagi orang tua karena diperlukan biaya yang besar untuk biasa meneruskan ke pendidikan tinggi. Apalagi bagi keluarga yang kurang mampu orang tua membuat keputusan dengan beberapa pertimbangan apakah akan memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya baik anak laki-laki maupun perempuan maka ada orang tua yang memberikan kesempatan yang berbeda dan lebih memproitaskan anak laki-laki utuk diberi kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
Tetapi biasanya anak laki-laki diberi kesempatan lebih untuk menempuh ke jenjang yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Pada umumnya anak laki-laki lebih diutamakan dari pada anak perempuan, dalam banyak hal seperti pendidikan, peluang dan kesempatan utuk beraktualisasi diri. Orang tua, keluarga dan masyarakat sudah mempunyai pola pikir dan pola sikap diskriminatif dalam perlakuan terhadap anak laki-laki dan perempuan. Orang tua dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan seorang anak dan termasuk didalamnya adalah pendidikan karena tanpa adanya dukungan orang tua maka tak mudah seorang anak akan mendapatkan kesempatan pendidikan sampai ke perguruan tinggi.
Orang tua dalam mengambil keputusan untuk memberikan pendidikan tinggi kepada anaknya ada pertimbangan tersendiri sehingga keputusan tersebut diharapkan akan memberikan keuntungan. Ada orang tua yang memutuskan untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi untuk anak laki-laki karena dianggap sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Padahal pada zaman sekarang tidak hanya laki-laki yang membutuhkan pendidikan tinggi karena sekarang banyak anak perempuan yang mampu bekerja di sektor publik dan membutuhkan pendidikan yang memadai.
Sekarang ini banyak anak perempuan yang membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam memberikan pendidikan kepada anak semestinya tidak membeda-bedekan jenis kelamin.
Selain alasan dan pertimbangan orang tua untuk mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan maka ada juga faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Keadaan ekonomi bisa dikatakan sebagai salah satu faktor bagi keluarga untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada anak-anaknya. Keluarga yang memberikan kesempatan yang sama adalah keluarga yang mempunyai tingkat ekonomi mampu karena bagi keluarga ekonomi mampu bukanlah masalah memberikan kesempatan yang sama antara anak laki-laki dan perempuan, tapi bagi keluarga yang tidak mampu selalu berusaha untuk tetap memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada anaknya meskipun harus bekerja sekeras mungkin. .
Dalam mengambil keputusan tersebut orang tua lebih mempertimbangkan faktor ekonomi atau keadaan ekonomi orang tua sebagai tolok ukur kemampuan dalam memberikan kesempatan yang sama bagi anak laki-laki dan perempuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka permasalahan yang akan dirumuskan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apa yang menentukan keputusan orang tua untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi pada anak perempuan?
2. Bagaimana tanggapan orang tua terhadap pendidikan tinggi bagi anak perempuan?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui keputusan orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi pada anak perempuan.
2. Mengetahui tanggapan orang tua terhadap kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan.
3. Mengetahui faktor-faktor penyebab orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan pada anak perempuan.
D. Manfaat Penelitian
Bedasarkan uraian diatas maka hasil penelitian ini dapat bermanfaat secara teoritis maupun praktis.
1. Manfaat teoritis
Secara teoritis penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dalam bidang akademis dan memberi wacana tentang keputusan orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak perempuan.
2. Manfaat praktis
a. Dapat memberi informasi pada orang tua dan pihak-pihak terkait seperti LSM dan pejabat kelurahan tentang arti pentingnya pendidikan tinggi bagi seorang anak khususnya anak perempuan.
b. Dapat memberi informasi tentang nilai anak antara anak laki-laki dan perempuan itu semestinya tidak ada perbedaan karena akan mengakibatkan kesenjangan gender dan kaum perempuan yang akan dirugikan.
c. Hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai bahan bacaan yang dapat memperkaya kepustakaan dan dapat dijadikan sebagai bahan banding untuk penelitian yang relevan.
PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial
A. Pengantar
Setiap masyarakat selama hidup pastimengalami perubahan-perubahan yang dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok.Adapula perubahan-perubahan yang pengaruhnyan terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali,tetapi ada juga yang berjalan dengan cepat. Perubahan-perubahan hanya akan dapat ditemukan oleh seseorang yang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia misalnya akan berpendapatbahwa masyarakat tersebut statis, tidak maju,dan tidak berubah. Pernyataan demikian didasarkan pada pandangan sepintas yang tentu saja kurang mendalam dan kurang teliti karena tidak ada suatu masyarakat yang berhenti pada suatu titik tertentu sepanjang masa. Orang-orang desa sudah mengenal perdagangan, alat-alat tranpor modern, bahkan dapat mengikuti berita-berita mengenai daerah lain melalui radio, televisi, dan sebagainya yang keuanya belum dikenal sebelumnya.
Perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyrakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi social dan lain sebagainya. Karena luasnyabidang diman mungkin terjadi perubahan-perubahan tersebut, bila seseorang hendak membuat penelitian, perlulah dahulu ditentukan secara tegas perubahan apa yang dimaksudkannya. Dasar penelitiannya mungkin tidak akan jelas apabila hal tersebut tidak dikemukakan terlebih dahulu. Sebagian besar ahli ekonomi mula-mula mengira bahwa suatu masyarakat akan dapat membangun ekonominya dengan cepat apabila telah dicukupi dan dipenuhi syarat-syarat yang khusus dipelkan dalambidang ekonomi. Akan tetapi pengalan merekayang berniat untuk mengadaan pembangun n ekonomi dalam masyarakat-masyrakat y baru mulai dengan pembangunan terbukti bhwa syratsyarat ekonomi saja tidak ckup untu melancarkan pembangunan. Di samping itu diperlukan pula perubahan-perubahan masyarakatyang dapat menetralkan factor-faktor kemasarakatan yang mngalami perkembangan. Hal itu dapatmemperkuatatau menciptakan factor-faktor yang dapatmenduka=ung pembangunan tersebut.
Sebaliknya, perlu diketahui dahulu perubahan-perubahan di bidang manakah yang akan terjadi nanti sebagai akibat dari pembangunan ekonomi dalam masyarakat. Perubahan-perubahan di luar bidang ekonomi itu tidak dapat dihindarkan karena setiap perubahan dalam suatu lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut selalu terkait proses saling mempengaruhisecara timbal timbale balik. Para sosiolog pernah mengadakan klasifikasi antara masyarakat-masyarakat statis dandinamis. Masyarakat yang statis dimaksudkan masyarakat yang sedikit sekail mengalami perubahan dan berjalan lambat. Masyarakat yang dinamis adalah masyarakat-masyrakat yang merngalami berbagai perubahan yang cepat. Jadi setiap masyarakat, pada suatu masa dapat dianggap sebagai masyarakat yangstatis. Sementara itu, pada masyarakat lainnya ianggap sebagai masyarakat yang dinamis. Perubahan-perubahan bukanlah semata-mata berarti suatukemajuan (progres) namun dapat pulakemunduran dari bidang-bidang kehuidpan tertentu.
Perbahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal. Pengaruhnyabisa menjalar dengan cepat ke bagian-bagian dunia lain berkat adanya komunikasi modern. Pemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang berada jauh dari tempat tersebut. Perubahan dalam masyarakattelah ada sejak zaman dahulu. Namun perubahan-perubahanterbut berjalan dengan sangat cepat. Sehingga membingungkan manusia yang menghadapiny, yang sering berjalan secara konstan. Ia memang terikat oleh waktu dan tempat. Akan tetapi, karena sifatnya yang berantai perubahan terlihat ergsung teru, walau diselingi keadaan dimana mayarakat mengadakan reorganisasi unsr-unsur struktur masyarakat yang terkena perubahan-perubahan.
Setiap masyarakat selama hidupnya pasti menglami perubahan. Perubahan bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang menelaahnya dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok. Ada pula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali, tetapi ada pula yang berjalan cepat.
Perubahan bias berkaitan dengan:
a. Nilai social
b. Pola-pola perilaku
c. Organisasi
d. Lembaga kemayarakatan
e. Lapisan dalam masyarakat
f. Kekuasaan dan wewenang dll.
Segala perubahan perubahan pada lembaa lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat,yang memengaruhi system sosialnya termasuk didalamnya nilai nilai,sikap sikap dan pola pola prilaku diantara kelompok kelompok masyarAKAT.
DEFINISI
Para sosiolog maupun antropolg telah banyak mempersoalkan mengenai pembatasan pengertian perub.2 sosial dan kebud. Supaya tidak timbul kekaburan ,pembicaraan akan dibatasi lbh dahulu pd perub.2 sosial .dg demikian diinventarisasi ,rumusan 2 sperti di bawah
-william f ogburn;mengemukakan ruang lingkup perub.2 sosial meliputi unsur2 kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial ,yg ditekankan adl pengaruh besr unsur2 kebudayaan material thdp unsur2 immaterial .
-kingsley davis mengartikan perubahan sosial sbg perubahan yg tjd dalam struktur dan fungsi masyarkat .misalnya ,timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan perubahan dalm organisasi ekonomi dan politik .
-maclver ;perubahan2 sosial dikatakannya sbg perubahan2 dlm hubungan social /sbg perubahan terhadap keseimbangan hubungan social .
-gillin dan gillin mengatakan perubahan 2 sosial sbg suatu variasi dari cara2 hidup yg telah diterima ,baik karena perubahan2 kondisi geografis ,kebudayaan materiil,komposisi penduduk ,odeologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan2 baru dalam masyarakat.sec singkat Samuel koening mengatakan bahwa perubahan social menunjuk pada modifikasi 2 yg tjd dim pola2 kehidupan manusia yg tjd karena sebab2 intern maupun sebab2 intern.
-selo soemarjan;perubahan2 pd lembaga2 kemasyarakatan did lm suatu masy. ,yg memengaruhi system sosialnya ,termasuk didalamnya nilai2 ,sikap2 dan pola perilaku diantara kelompok2 dlm masy. Tekanan pd definisi tsb terletak pd lembaga2 kemesyarakatan sbg himpunan pokok manusia ,yg kemudian memengaruhi segi2 struktur masyarakat lainya.
A. Pengantar
Setiap masyarakat selama hidup pastimengalami perubahan-perubahan yang dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok.Adapula perubahan-perubahan yang pengaruhnyan terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali,tetapi ada juga yang berjalan dengan cepat. Perubahan-perubahan hanya akan dapat ditemukan oleh seseorang yang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia misalnya akan berpendapatbahwa masyarakat tersebut statis, tidak maju,dan tidak berubah. Pernyataan demikian didasarkan pada pandangan sepintas yang tentu saja kurang mendalam dan kurang teliti karena tidak ada suatu masyarakat yang berhenti pada suatu titik tertentu sepanjang masa. Orang-orang desa sudah mengenal perdagangan, alat-alat tranpor modern, bahkan dapat mengikuti berita-berita mengenai daerah lain melalui radio, televisi, dan sebagainya yang keuanya belum dikenal sebelumnya.
Perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyrakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi social dan lain sebagainya. Karena luasnyabidang diman mungkin terjadi perubahan-perubahan tersebut, bila seseorang hendak membuat penelitian, perlulah dahulu ditentukan secara tegas perubahan apa yang dimaksudkannya. Dasar penelitiannya mungkin tidak akan jelas apabila hal tersebut tidak dikemukakan terlebih dahulu. Sebagian besar ahli ekonomi mula-mula mengira bahwa suatu masyarakat akan dapat membangun ekonominya dengan cepat apabila telah dicukupi dan dipenuhi syarat-syarat yang khusus dipelkan dalambidang ekonomi. Akan tetapi pengalan merekayang berniat untuk mengadaan pembangun n ekonomi dalam masyarakat-masyrakat y baru mulai dengan pembangunan terbukti bhwa syratsyarat ekonomi saja tidak ckup untu melancarkan pembangunan. Di samping itu diperlukan pula perubahan-perubahan masyarakatyang dapat menetralkan factor-faktor kemasarakatan yang mngalami perkembangan. Hal itu dapatmemperkuatatau menciptakan factor-faktor yang dapatmenduka=ung pembangunan tersebut.
Sebaliknya, perlu diketahui dahulu perubahan-perubahan di bidang manakah yang akan terjadi nanti sebagai akibat dari pembangunan ekonomi dalam masyarakat. Perubahan-perubahan di luar bidang ekonomi itu tidak dapat dihindarkan karena setiap perubahan dalam suatu lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut selalu terkait proses saling mempengaruhisecara timbal timbale balik. Para sosiolog pernah mengadakan klasifikasi antara masyarakat-masyarakat statis dandinamis. Masyarakat yang statis dimaksudkan masyarakat yang sedikit sekail mengalami perubahan dan berjalan lambat. Masyarakat yang dinamis adalah masyarakat-masyrakat yang merngalami berbagai perubahan yang cepat. Jadi setiap masyarakat, pada suatu masa dapat dianggap sebagai masyarakat yangstatis. Sementara itu, pada masyarakat lainnya ianggap sebagai masyarakat yang dinamis. Perubahan-perubahan bukanlah semata-mata berarti suatukemajuan (progres) namun dapat pulakemunduran dari bidang-bidang kehuidpan tertentu.
Perbahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat dunia dewasa ini merupakan gejala yang normal. Pengaruhnyabisa menjalar dengan cepat ke bagian-bagian dunia lain berkat adanya komunikasi modern. Pemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang berada jauh dari tempat tersebut. Perubahan dalam masyarakattelah ada sejak zaman dahulu. Namun perubahan-perubahanterbut berjalan dengan sangat cepat. Sehingga membingungkan manusia yang menghadapiny, yang sering berjalan secara konstan. Ia memang terikat oleh waktu dan tempat. Akan tetapi, karena sifatnya yang berantai perubahan terlihat ergsung teru, walau diselingi keadaan dimana mayarakat mengadakan reorganisasi unsr-unsur struktur masyarakat yang terkena perubahan-perubahan.
Setiap masyarakat selama hidupnya pasti menglami perubahan. Perubahan bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi orang luar yang menelaahnya dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok. Ada pula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan yang lambat sekali, tetapi ada pula yang berjalan cepat.
Perubahan bias berkaitan dengan:
a. Nilai social
b. Pola-pola perilaku
c. Organisasi
d. Lembaga kemayarakatan
e. Lapisan dalam masyarakat
f. Kekuasaan dan wewenang dll.
Segala perubahan perubahan pada lembaa lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat,yang memengaruhi system sosialnya termasuk didalamnya nilai nilai,sikap sikap dan pola pola prilaku diantara kelompok kelompok masyarAKAT.
DEFINISI
Para sosiolog maupun antropolg telah banyak mempersoalkan mengenai pembatasan pengertian perub.2 sosial dan kebud. Supaya tidak timbul kekaburan ,pembicaraan akan dibatasi lbh dahulu pd perub.2 sosial .dg demikian diinventarisasi ,rumusan 2 sperti di bawah
-william f ogburn;mengemukakan ruang lingkup perub.2 sosial meliputi unsur2 kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial ,yg ditekankan adl pengaruh besr unsur2 kebudayaan material thdp unsur2 immaterial .
-kingsley davis mengartikan perubahan sosial sbg perubahan yg tjd dalam struktur dan fungsi masyarkat .misalnya ,timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan perubahan dalm organisasi ekonomi dan politik .
-maclver ;perubahan2 sosial dikatakannya sbg perubahan2 dlm hubungan social /sbg perubahan terhadap keseimbangan hubungan social .
-gillin dan gillin mengatakan perubahan 2 sosial sbg suatu variasi dari cara2 hidup yg telah diterima ,baik karena perubahan2 kondisi geografis ,kebudayaan materiil,komposisi penduduk ,odeologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan2 baru dalam masyarakat.sec singkat Samuel koening mengatakan bahwa perubahan social menunjuk pada modifikasi 2 yg tjd dim pola2 kehidupan manusia yg tjd karena sebab2 intern maupun sebab2 intern.
-selo soemarjan;perubahan2 pd lembaga2 kemasyarakatan did lm suatu masy. ,yg memengaruhi system sosialnya ,termasuk didalamnya nilai2 ,sikap2 dan pola perilaku diantara kelompok2 dlm masy. Tekanan pd definisi tsb terletak pd lembaga2 kemesyarakatan sbg himpunan pokok manusia ,yg kemudian memengaruhi segi2 struktur masyarakat lainya.
RANCANGAN TUGAS PAPER ILMU POLITIK
Konflik Internal BK Harus Dijelaskan ke Publik
JAKARTA - Penjelasan delapan anggota Badan Kehormatan (BK) yang melakukan studi banding ke Yunani tidak menjawab persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan ketua Badan Kehormatan DPR (BK-DPR) harus memeriksa kedelapan anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat studi banding.
"Belum dijelaskan itu konteks membela diri, tapi bukan itu keputusannya. Sebagai ketua BK, Gayus Lumbuun harus memeriksa. Terbukti tidak terbukti setelah dibacakan Gayus. Ini seharusnya diklarifikasi," kata Ray saat dihubungi okezone, Rabu (24/11/2010).
Dia menyebutkan penjelasan delapan anggota BK ini justru memperkuat adanya tindakan menyia-nyiakan waktu. Apalagi waktu dua hari di Turki untuk alasan yang kurang jelas.
Jika alasan ditundanya keberangkatan karena persoalan pesawat, kenapa harus dua hari berada di Turki?
Ray juga mempertanyakan dana yang digunakan selama berada di Turki berasal dari mana. "Kalau kita toleran alasan transit ada waktu satu hari yang kosong. Sejatinya melakukan apa di Yunani," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan anggota BK DPR yang dimaksud adalah, Nurdiman Munir (FPG), Salim Mengga (FPD), Darizal Basir (FPD), Chairuman Harahap (FPG), Anshori Siregar (FPKS), Abdul Rosaq Rais (FPAN), Usman Ja’far (FPPP), dan Maschan Moesa (FPKB) mengadakan studi banding di Yunani pada 23-29 Oktober lalu. Namun, pada praktiknya, kunjungan kerja hanya sampai 27 Oktober.
Pekan kemarin sebanyak 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mendesak BK DPR melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggotanya. Sepuluh LSM itu di antaranya, Indonesia Budjet Center, Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi, Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Transparency International Indonesia, Tepi Indonesia, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Lima Indonesia, FORMAPPI, Sugeng Saryadi Syndicate, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA).
Anggota BK Nurdiman Munir mengatakan, keberangkatan ke Turki tidak melanggar aturan. Keberangkatan dan kepulangan para anggota BK disesuaikan dengan pengaturan jadwal dari travel agent. "Schedule keberangkatan dan pulang yang berdasarkan pesawat dan travel itu bukan mau kita. Schedule pesawat bukan kita yang menentukan, hanya mengikut aja," kilahnya.(ram)
BK Diminta Tunjukkan Hasil Studi Etika ke Yunani
JAKARTA - Kepergian anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI ke Yunani dan Turki beberapa waktu lalu masih menuai cibiran, terlebih anggota BK Nudirman Munir mengatakan kedatangannya ke Turki berhasil menarik minat pengusaha Turki untuk membeli produk furniture buatan Indonesia.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan ucapan Nudirman Munir hanya untuk memanipulasi informasi dan menutup-nutupi pertanyaan masyarakat.
“Ini akibat dari perjalanan anggota dewan yang tidak mempunyai tujuan yang jelas, apa tujuan mereka ke Yunani,” kata Sebastian kepada okezone, Minggu (27/11/2010).
Menurutnya, meski ada hasilnya apa yang dilakukan anggota BK tersebut sudah jauh dari tujuan DPR. “Mereka itu kan mau studi banding bukan jualan, malah yang diceritakan hasil jualan bukan hasil studi bandingnya apa. Jika mau jualan, tujuan kunjungan ini kan katanya belajar etika yang harus diceritakan hasil belajar etikanya,” terangnya.
Seperti diberitakan, pada Jumat pekan lalu, Nudirman yang juga anggota Komisi III DPR mengungkapkan keberhasilannya menggaet 17 pengusaha Turki untuk membeli produk furniture Indonesia.
“Saya heran kami yang hanya menggunakan anggaran Rp800 juta saja dimaki-maki. Padahal kami berhasil mengandeng 17 pengusaha di Turki untuk membeli furniture Indonesia senilai ratusan miliar rupiah,” kata Nudirman saat itu.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak mempersoalkan kunjungan angggota BK ke Turki beberapa, karena berhasil membawa pembeli.
Meski tidak sesuai dengan agenda, namun Nudirman berdalih anggota dewan sudah bekerja dengan baik mempromosikan produk Indonesia ke pengusaha Turki.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Antara BK dan DK….
Oktober 11, 2008 pada 11:38 pm (badan kehormatan DPR RI)
Badan Kehormatan DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR RI yang baru, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa Badan Kehormatan DPR RI dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Berbeda halnya dengan periode 1999-2004 yang menyebut “Dewan Kehormatan” sebagai kelembagaan yang tidak bersifat tetap (ad hoc) karena lembaga ini dapat dibentuk oleh DPR RI bila terdapat kasus terkait dengan perilaku Anggota DPR RI. Hingga periode 1999-2004 berakhir, tidak ada kasus yang berhasil diproses oleh “Dewan Kehormatan” sehingga dalam periode tersebut “Dewan Kehormatan” belum pernah terbentuk guna menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan Kode Etik DPR RI.
Di sisi lain, pembentukan Badan Kehormatan di Indonesia, baik Badan Kehormatan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebenarnya merupakan efek dari munculnya gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik, Kode Etik dan Kode Perilaku pada sejumlah parlemen di dunia. Keempat gagasan ini awalnya dikembangkan oleh sektor swasta (private sector). Di tengah sistem ekonomi-pasar global, negara tidak lagi mampu mengontrol, mengakses, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang ada. Sebagai contoh, pelanggan, seringkali melakukan boikot produk dan perusahaan yang dicurigai tidak menghargai standar etika bisnis. Akhirnya, perusahaan menyusun instrumen Reformasi Etik atau Rezim Etik dengan memberlakukan Kode Etik, Kode Perilaku, serta mekanisme monitoring internal atau bahkan membiarkan auditor independen untuk menyelidiki dan melaporkan apakah pengelolaan perusahaan itu memenuhi standar etika yang telah mereka buat atau tidak.
Gagasan tersebut kemudian bergeser pada wilayah publik. Publik di beberapa negara industri demokratis menjadi tidak senang dengan hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran etik yang sudah jelas, seperti korupsi dan sebagainya. Ketidakpuasan rakyat dengan fungsi berbagai rezim politik, dengan cepat diterjemahkan ke dalam jatuhnya tingkat kepuasan terhadap demokrasi dan kepercayaan rakyat, serta meningkatnya kelompok-kelompok politik yang aktif melakukan demonstrasi/aksi protes. Untuk mengatasi hal ini maka para legislator, administrator, dan birokrat memahami perlunya Reformasi Etik.
Pelaksanaan Reformasi Etik diterjemahkan dalam Rezim Etik yang ditujukan untuk melayani fungsi internal dan juga eksternal. Secara internal, penguatan Rezim Etik dimaksudkan untuk meningkatkan standar etik dan kinerja pejabat publik. Secara eksternal, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik/rakyat. Dalam wilayah politik-parlemen, Rezim Etik lazimnya dibangun dengan memakai Kode Perilaku (code of conduct) dan Kode Etik (code of ethics).
Kode Etik merupakan norma-norma yang menyediakan seperangkat standar perilaku yang benar bagi anggota profesi yang mengeluarkan kode ini. Sedangkan Kode Perilaku merupakan aturan pelaksanaan yang lebih konkret, operasional dan disertai dengan sanksi bagi terjadinya pelanggaran. Kode perilaku parlemen merupakan dokumen formil yang mengatur perilaku anggota parlemen dengan menentukan apa yang dipandang sebagai perilaku yang diterima/diperbolehkan dan perilaku apa yang tidak diperkenankan.
Dengan kata lain, hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan budaya politik yang menempatkan penekanan pada kesopanan, kebenaran, transparansi, dan kejujuran perilaku anggota parlemen. Kode perilaku telah dijalankan oleh Kepulauan Fiji, Jerman, Grenada, Israel, Jepang, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan India. Selain itu, Chile dan Polandia juga telah merancang dan mengesahkan kode perilaku. Materi kode perilaku misalnya berisi perbuatan-perbuatan non-etis yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan posisi publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
b. mendapatkan keuntungan untuk mempengaruhi tindakan pejabat;
c. menggunakan informasi pemerintah yang bersifat rahasia;
d. menerima hadiah dari pejabat atau pegawai melebihi nilai tertentu;
e. menerima honor dari pejabat publik;
f. mempunyai konflik kepentingan dalam hal keuangan;
g. melakukan nepotisme;
h. melakukan pekerjaan bisnis di luar parlemen dengan menggunakan jabatannya;
i. menerima pembayaran di luar sistem anggaran resmi.
Substansi kode perilaku di beberapa “Badan Kehormatan” lain berkenaan dengan penyingkapan finansial (disclosure) yang dimiliki oleh Anggota Parlemen. Oleh karena itu, “Badan Kehormatan” di seluruh parlemen dunia menitikberatkan pada mekanisme pengumuman kekayaan dan penyingkapan finansial dari anggota parlemen.
Sistem hukum di Indonesia, tidak dapat sepenuhnya menerapkan Rezim Etik yang berasal dari sektor swasta dan publik di luar negeri tersebut. Sistem hukum Indonesia secara historis adalah civil law system yang menekankan pada fungsi aturan tertulis yang hirarkis. Kode Etik atau kode perilaku dapat diatur dalam konteks peraturan tertulis sejauh posisinya berada di bawah Undang-Undang. Rezim Etik di Indonesia dilaksanakan melalui UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
Adapun istilah “Kode Perilaku” tidak dikenal dalam sistem hukum kita, sehingga aturan yang lebih rinci dalam Kode Perilaku cukup diatur dalam Kode Etik. Persoalan yang lebih penting adalah efektifitas pelaksanaan dari UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, yang diharapkan dapat mendekati efektifitas pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada “Badan Kehormatan” parlemen negara-negara lain.
Selaras dengan sistem hukum kita yang mengenal aspek materiil dan formil, maka Kode Etik DPR dapat dinilai sebagai aturan-materiil Badan Kehormatan DPR RI. Sedangkan Peraturan Tata Tertib DPR saat ini masih bercampur antara aturan materiil dan formil untuk Badan Kehormatan DPR RI DPR RI. Sebagai langkah penyempurnaan, berdasarkan pengalaman praktek Badan Kehormatan DPR RI maka dalam masa-masa mendatang diperlukan penyempurnaan suatu aturan formil yang jauh lebih rinci yaitu Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI yang sepenuhnya bersifat formil.
Tinggalkan sebuah Komentar
Konsideran Pembentukan Badan Kehormatan – 2
Oktober 11, 2008 pada 10:49 pm (badan kehormatan DPR RI)
Konsideran Filosofis
Terlebih dahulu kita memposisikan Etika Politik sebagai dasar konseptual untuk melihat eksistensi BK. Etika Politik merupakan ilmu yang fundamental untuk melihat gejala-gejala politik dari sisi moralitas. Istilah “etika” dan “moral” seringkali dianggap sama meskipun asal katanya berbeda yaitu “etika” yang berasal dari kata Yunani dan “moral” yang berasal dari kata Latin. Istilah “etika” dikenalkan oleh Aristoteles yang dipakai untuk menunjukkan filsafat moral dan sekaligus menunjukkan bahwa praktek politik di Yunani saat itu senantiasa bersandar pada filsafat moral. Adapun istilah “moral” berasal dari kata Latin mos yang bermakna kebiasaan atau adat.
Dalam tulisan ini kami merujuk pada istilah Etika yaitu suatu ilmu yang fundamental untuk menilai gejala-gejala politik dari sudut pandang moralitas. Kedudukan bahasa dan ilmu dari Etika sama halnya dengan Statistika dimana akhiran “-ika” selalu digunakan untuk menunjukkan suatu ilmu. Etika adalah ilmu tentang ethos atau etik, sedangkan Statistika adalah ilmu tentang statistik. Namun, dalam bahasa sehari-hari istilah Etika sebagai ilmu belum menjadi kebiasaan, sehingga istilah “Etika” jarang dipakai untuk suatu praktek pengetahuan dan hanya ditujukan untuk suatu perilaku yang dilakukan oleh manusia saja.
Adapun pertimbangan pertama yang menjadi dasar pembentukan BK dapat kita simak terlebih dahulu dalam bagian “Mengingat” huruf a UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“…bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perumusyawaratan/perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara…”
Apakah yang dapat kita peroleh dalam pertimbangan filosofis tersebut terkait dengan keberadaan BK? Sebagaimana kita ketahui, BK ada dan dibentuk dalam suatu lembaga permusyawaratan rakyat (BK MPR), lembaga perwakilan rakyat (BK DPR), dan lembaga perwakilan daerah (BK DPD atau BK DPRD). Bila kita simak bahasa konsideran UU Susduk, maka pembentukan BK nampak didasari suatu pemikiran tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dipetik dari nilai-nilai Pancasila (baik sebagai norma dasar maupun ideologi terbuka). Antara “kedaulatan rakyat” dan “hikmat kebijaksanaan” menjadi dasar fundamental agar suatu institusi yang dibentuk dalam lembaga perwakilan rakyat seperti BK itu, dapat benar-benar menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Istilah “hikmat kebijaksanaan” memposisikan anggota BK MPR, DPR, DPD dan DPRD agar menggunakan “hati nurani” sebagai fenomena moral. Bukankah “hikmat kebijaksanaan” merupakan upaya rasio agar segala keputusan manusia dapat diterima oleh sesamanya? Bukankah “hati nurani” dan “kesadaran” itu merupakan tema penting dalam Etika? Dalam hal ini, “hati nurani“ cenderung mempunyai aspek transenden yang melampaui diri kita, dan meletakkan kita sebagai ‘pendengar’ dari suara-suara transendennya.
Dalam praktek kinerja BK, seringkali terjumpai berbagai argumentasi mengenai pasal-pasal dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib maupun Kode Etik ketika BK sedang membahas kasus tertentu. Argumentasi yang diperoleh melalui “kesadaran” itu bisa saja terwujud dalam bentuk penggunaan logika silogisme, logika hukum maupun logika politik –yang sedikitnya diwarnai oleh pandangan, platform atau ideologi politik tertentu. Seperti diketahui bahwa dalam Kode Etik senantiasa terdapat 3 (tiga) norma yaitu norma larangan, kewajiban dan kepatutan. Ketiga norma ini diwujudkan dalam pasal-pasal Kode Etik. Sedangkan, Kode Etik sendiri merupakan positivisasi terhadap ukuran-ukuran moral tertentu dalam kehidupan politik parlemen. Logika yang dipergunakan dalam rapat maupun persidangan BK tidaklah lepas dari norma-norma tersebut. Artinya, premis faktual berupa kasus tertentu dan premis normatif dalam Kode Etik membuahkan hasil berupa premis imperatif yang berjalan dalam tatanan etis.
Keberagaman dalam menggunakan logika tersebut itu sah dan valid adanya bila didahului oleh suara-suara hati nurani. Anggota BK berusaha untuk menunjukkan bahwa “hikmat kebijaksanaan” itu benar-benar digunakan dalam rangka menilai suatu perilaku anggota parlemen itu baik atau buruk dengan tidak meninggalkan norma hukum dalam Kode Etik. Suara hati nurani dan Kesadaran dari Anggota BK itu seringkali digunakan untuk menilai suatu peristiwa masa lalu (yang berhubungan dengan syarat-syarat Pemilu), peristiwa saat ini, dan membentuk suatu acuan tentang perbuatan apa yang seharusnya tidak etis untuk dilakukan.
Apabila kita benar-benar membaca ketentuan dalam Kode Etik, dan apalagi posisi kita sebagai Anggota BK, maka dalam perspektif Antropologi Budaya, keberadaan BK mendorong penggunaan “hikmat kebijaksanaan” untuk menciptakan suatu shame culture dan guilt culture. Artinya, anggota parlemen mempunyai rasa malu dan rasa bersalah bila perilakunya melanggar ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib. Rasa malu dan rasa bersalah itu muncul dalam kesadaran pribadi Anggota parlemen tanpa adanya suatu sanksi/hukuman dari BK maupun institusi peradilan.
Disinilah pertimbangan filosofis tentang kaitan antara “hukum” dan “moral/ethos” itu berada. Keberadaan BK sungguh tidak berada dalam posisi untuk menghukum seseorang dan lebih pada tindakan pencegahan atau penilaian terhadap adanya perbuatan immoral (baca: tidak bermoral). Bila demikian halnya maka posisi lembaga perwakilan rakyat dalam mewakili “rakyat” itu akan terlegitimasi secara etis, di luar legitimasi politis dalam sistem pemilihan umum. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh BK (sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat) melalui jalur etis yang cenderung untuk menumbuhkan kesadaran dari dalam diri Anggota parlemen itu sendiri. Dalam skala lebih luas, keberadaan BK dalam sistem demokrasi akan mendinamisasi perkembangan moral dari Anggota parlemen ke arah yang lebih matang –khususnya dalam hal peran dan tanggung jawab moral yang melekat pada dirinya sendiri
Melekatnya peran dan tanggung jawab moral itu dapat kita lihat dalam praktek dan ketentuan tentang Sumpah/Janji Anggota parlemen. Terkait dengan tema diskusi yang melibatkan Anggota DPRD ini, maka mari kita simak Penjelasan Pasal 72 UU Susduk:
“Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata ‘Demi Allah’ dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata ‘Semoga Tuhan Menolong Saya, untuk agama Budha ‘Demi Hyang Adi Budha, untuk agama Hindu ‘Om Atah Paramawisesa/….Hakekatnya sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Dalam penjelasan tersebut dapat kita peroleh bahwa pada hakekatnya sumpah/janji merupakan “tanggung jawab individu” dan “tanggung jawab kolektif” bagi Anggota DPRD. Tanggung jawab individu karena anggota DPRD berjanji pada Tuhan dan agama sebagaimana ia yakini. Tanggung jawab kolektif karena seluruh anggota DPRD diperintahkan oleh Undang-Undang agar memperjuangkan aspirasi rakyat.
Untuk menentukan apakah seorang anggota DPRD itu melanggar tanggung jawab individu itu, tentu dikembalikan kepada kesadaran pribadi masing-masing. Selanjutnya, siapakah yang berwenang untuk menentukan apakah ada suatu pelanggaran tanggung jawab kolektif? Dalam konteks demikian, pembentukan dan keberadaan BK DPRD penting untuk melihat apakah telah terjadi pelanggaran terhadap sumpah/janji tersebut. Begitu pentingnya substansi sumpah/janji itu maka Anggota BK DPRD harus berhati-hati dan mendengarkan suara hati nuraninya sebelum menafsirkan kaidah-kaidah atau norma dalam Kode Etik DPRD.
Dalam kategori tanggung jawab kolektif, pandangan etik dari BK DPRD terhadap sumpah/janji merupakan bentuk rasa solidaritas agar martabat seluruh anggota parlemen tidak terlukai oleh suatu perbuatan immoral dari anggota parlemen tertentu. Pengambilan keputusan untuk pelanggaran terhadap sumpah/janji tidaklah mungkin diterapkan terhadap suatu perbuatan yang benar-benar tidak terbukti dalam hal perjuangan aspirasi rakyat. Seluruh anggota BK DPRD seharusnya menggunakan “hikmat kebijaksanaan” yang melekat terhadap dirinya sendiri, untuk menilai apakah ada kewajiban dan tanggung jawab kolektif yang dilanggar oleh seorang anggota parlemen dalam kasus tertentu. Dengan demikian, keberadaan BK terhindar dari suatu tindakan immoral seperti intrik politik (individual dan faksional) yang menjauhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan Konstituen.
Suatu hal penting yang dapat ditekankan adalah konsideran pembentukan BK mempunyai nuansa filosofis yang amat mendasar, antara lain sebagai berikut:
a. Pembentukan BK meletakkan tanggung jawab dan kewajiban moral tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui hikmat kebijaksanaan dalam kinerjanya sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menegakkan martabat manusiawi anggota parlemen.
b. Pembentukan BK meletakkan hubungan yang erat antara Moral dan Agama, serta Moral dan Politik, apabila kita melihat dari sumpah/janji anggota parlemen. Sebagai pendasarannya adalah Moralitas sebagai ciri khas manusia, dimana BK menilai seluruh perbuatan yang dilakukan Anggota Parlemen dalam cara pandang Moralitas.
c. Pembentukan BK meletakkan hubungan yang erat antara Moral dan Hukum, untuk menguji sejauhmana Anggota parlemen telah melanggar kewajiban dan tanggung jawab moralnya sebagaimana diatur dalam hukum positif yaitu aturan perundang-undangan dan khususnya yang diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik.
Sebagai gambaran kinerja BK DPR RI, seringkali perdebatan tentang batas Etik dan Hukum menjadi tema utama. Hal ini menunjukkan anggota BK DPR RI sungguh-sungguh beranjak dari status keilmuan Etika Politik maupun Filsafat Hukum untuk menguji sejauhmana perilaku Anggota DPR RI itu dapat dinilai dalam kerangka konseptual Tata Tertib dan Kode Etik. Dalam konteks Logika, premis-premis normatif dalam Tatib/Kode Etik selalu dikaitkan dengan premis faktual/kasus untuk sampai pada suatu kesimpulan etis yang bersifat normatif juga. Inilah kiranya cikal bakal “etika terapan” (applied ethics) dalam wilayah politik parlemen yang sedang tumbuh dalam sistem demokrasi Indonesia.
Konsideran Yuridis
Pertama, pertimbangan yuridis tentang BK dapat kita telusuri dalam pendekatan kelembagaan dalam tata hukum nasional. Seperti yang telah dibahas semula tentang etika terapan, maka dalam hal pelaksanaan etika terapan tersebut membutuhkan kompetensi lembaga tertentu yang dapat menentukan validitas dan efektivitas tata hukum nasional yang punya legitimasi etis.
Ilmuwan Hukum Tata Negara, Jimly Ashiddiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, menyatakan bahwa salah satu ciri penting dari good governance adalah prinsip the rule of law yang harus digandengkan pula sekaligus dengan the living ethics. Keduanya berjalan seiring dan sejalan secara fungsional dalam upaya membangun perikehidupan yang menerapkan prinsip good governance, baik dalam lapisan pemerintahan dan kenegaraan (supra-struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infrastruktur).
Ide pokok tentang the rule of law dan the living ethics adalah di samping membangun sistem hukum dan menegakkan hukum, kita juga harus membangun dan menegakkan sistem etika dalam kehidupan keorganisasian warga masyarakat dan warga negara. Dengan demikian, tidak semua persoalan harus ditangani oleh dan secara hukum. Yang menarik dari pemikiran Jimly Ashiddiqie adalah sebelum segala sesuatu bersangkutan dengan hukum, sistem etika sudah lebih dulu menanganinya, sehingga diharapkan beban sistem hukum tidak terlalu berat. Jika etika tegak dan berfungsi baik maka mudah diharapkan bahwa hukum juga dapat ditegakkan semestinya.
Beranjak dari ketentuan yang lebih umum yaitu Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka Jimly Ashiddiqie mengusulkan agar terdapat pengaturan operasional yang menyeluruh. Utamanya, dalam upaya membangun sistem etika di tingkat supra-struktur maupun di tingkat infrastruktur. Pertama, Ketetapan MPR tersebut diacu untuk peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan lain sebagainya. Kedua, Ketetapan MPR tersebut diacu untuk menyusun sistem kode etik dan pemberlakuannya secara umum melalui suatu Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan pokok etika dalam kehidupan berbangsa. Undang-Undang inilah nanti yang akan memayungi semua ketentuan tentang etika, kode etik, dan komisi etik yang diatur dalam berbagai Undang-Undang lain yang terkait.
Keseluruhan sistem etika itu dinamakan oleh Jimly Ashhiddiqie sebagai positive ethics yang berperan penting sebagai pendamping positive law dalam arti sebagai perangkat norma aturan yang diberlakukan secara resmi dalam satu ruang dan waktu tertentu. Jika etika positif dapat ditegakkan, maka etika publik pada umumnya dapat diharapkan tumbuh sebagai living ethics atau sebagai etika yang hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya. Ide-ide besar negara hukum tidak akan tegak tanpa dilandasi basis etika yang hidup secara fungsional dan terwujud dalam perilaku sehari-hari.
Pandangan seperti ini meletakkan keberadaan Kode Etik DPR RI sebagai infrastruktur sistem kode etik positif yang merupakan ciri khas sistem hukum Indonesia pasca reformasi. Kode Etik DPR RI dipahami sebagai salah satu bagian infrastruktur sistem kode etik positif, karena masih banyak kode etik positif pada lembaga-lembaga publik lainnya.
Begitu pentingnya infrastruktur sistem kode etik positif itu, maka BK DPR dipertimbangkan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang baru, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susduk bahwa Badan Kehormatan DPR RI dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Berbeda halnya dengan periode 1999-2004 yang menyebut “Dewan Kehormatan” sebagai kelembagaan yang tidak bersifat tetap (ad hoc) karena lembaga ini dapat dibentuk oleh DPR RI bila terdapat kasus terkait dengan perilaku Anggota DPR RI. Hingga periode 1999-2004 berakhir, tidak ada kasus yang berhasil diproses oleh “Dewan Kehormatan” sehingga dalam periode tersebut “Dewan Kehormatan” belum pernah terbentuk guna menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan Kode Etik DPR RI.
Kedua, pembentukan BK di Indonesia, baik BK DPR RI dan BK DPRD dapat dilihat dari sisi pandang tentang perkembangan gagasan Reformasi Etik di parlemen dunia yang sejumlah gagasan di antaranya dipositifkan dalam tata hukum nasional Indonesia. Gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik, Kode Etik dan Kode Perilaku pada sejumlah parlemen di dunia awalnya dikembangkan oleh sektor swasta (private sector). Di tengah sistem ekonomi-pasar global, negara tidak lagi mampu mengontrol, mengakses, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang ada. Sebagai contoh, pelanggan, seringkali melakukan boikot produk dan perusahaan yang dicurigai tidak menghargai standar etika bisnis. Akhirnya, perusahaan menyusun instrumen Reformasi Etik atau Rezim Etik dengan memberlakukan Kode Etik, Kode Perilaku, serta mekanisme monitoring internal atau bahkan membiarkan auditor independen untuk menyelidiki dan melaporkan apakah pengelolaan perusahaan itu memenuhi standar etika yang telah mereka buat atau tidak.
Gagasan tersebut kemudian bergeser pada wilayah publik. Publik di beberapa negara industri demokratis menjadi tidak senang dengan hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran etik yang sudah jelas, seperti korupsi dan sebagainya. Ketidakpuasan rakyat dengan fungsi berbagai rezim politik, dengan cepat diterjemahkan ke dalam jatuhnya tingkat kepuasan terhadap demokrasi dan kepercayaan rakyat, serta meningkatnya kelompok-kelompok politik yang aktif melakukan demonstrasi/aksi protes. Untuk mengatasi hal ini maka para legislator, administrator, dan birokrat memahami perlunya Reformasi Etik.
Pelaksanaan Reformasi Etik diterjemahkan dalam Rezim Etik yang ditujukan untuk melayani fungsi internal dan juga eksternal. Secara internal, penguatan Rezim Etik dimaksudkan untuk meningkatkan standar etik dan kinerja pejabat publik. Secara eksternal, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik/rakyat. Dalam wilayah politik-parlemen, Rezim Etik lazimnya dibangun dengan memakai Kode Perilaku (code of conduct) dan Kode Etik (code of ethics).
Kode Etik merupakan norma-norma yang menyediakan seperangkat standar perilaku yang benar bagi anggota profesi yang mengeluarkan kode ini. Sedangkan Kode Perilaku merupakan aturan pelaksanaan yang lebih konkret, operasional dan disertai dengan sanksi bagi terjadinya pelanggaran. Kode perilaku parlemen merupakan dokumen formil yang mengatur perilaku anggota parlemen dengan menentukan apa yang dipandang sebagai perilaku yang diterima/diperbolehkan dan perilaku apa yang tidak diperkenankan.
Dengan kata lain, hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan budaya politik yang menempatkan penekanan pada kesopanan, kebenaran, transparansi, dan kejujuran perilaku anggota parlemen. Kode perilaku telah dijalankan oleh Kepulauan Fiji, Jerman, Grenada, Israel, Jepang, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan India. Selain itu, Chile dan Polandia juga telah merancang dan mengesahkan kode perilaku. Materi kode perilaku misalnya berisi perbuatan-perbuatan non-etis yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan posisi publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
b. mendapatkan keuntungan untuk mempengaruhi tindakan pejabat;
c. menggunakan informasi pemerintah yang bersifat rahasia;
d. menerima hadiah dari pejabat atau pegawai melebihi nilai tertentu;
e. menerima honor dari pejabat publik;
f. mempunyai konflik kepentingan dalam hal keuangan;
g. melakukan nepotisme;
h. melakukan pekerjaan bisnis di luar parlemen dengan menggunakan jabatannya;
i. menerima pembayaran di luar sistem anggaran resmi.
Substansi kode perilaku di beberapa “Badan Kehormatan” lain berkenaan dengan penyingkapan finansial (disclosure) yang dimiliki oleh Anggota Parlemen. Oleh karena itu, “Badan Kehormatan” di seluruh parlemen dunia menitikberatkan pada mekanisme pengumuman kekayaan dan penyingkapan finansial dari anggota parlemen.
Sistem hukum di Indonesia, tidak dapat sepenuhnya menerapkan Rezim Etik yang berasal dari sektor swasta dan publik di luar negeri tersebut. Sistem hukum Indonesia secara historis adalah civil law system yang menekankan pada fungsi aturan tertulis yang hirarkis. Kode Etik atau Kode Perilaku dapat diatur dalam konteks peraturan tertulis sejauh posisinya berada di bawah Undang-Undang. Rezim Etik di Indonesia dilaksanakan melalui UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
Adapun istilah “Kode Perilaku” tidak dikenal dalam sistem hukum kita, sehingga aturan yang lebih rinci dalam Kode Perilaku cukup diatur dalam Kode Etik. Persoalan yang lebih penting adalah efektifitas pelaksanaan dari UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, yang diharapkan dapat mendekati efektifitas pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada “Badan Kehormatan” parlemen negara-negara lain.
Selaras dengan sistem hukum kita yang mengenal aspek materiil dan formil, maka Kode Etik DPR dapat dinilai sebagai aturan-materiil Badan Kehormatan DPR RI. Sedangkan Peraturan Tata Tertib DPR saat ini masih bercampur antara aturan materiil dan formil untuk Badan Kehormatan DPR RI DPR RI. Sebagai langkah penyempurnaan, berdasarkan pengalaman praktek Badan Kehormatan DPR RI maka dalam masa-masa mendatang diperlukan penyempurnaan suatu aturan formil yang jauh lebih rinci yaitu Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI yang sepenuhnya bersifat formil.
Persoalan lain yang membutuhkan kajian yang lebih mendalam adalah bagaimana tata beracara BK DPRD yang sudah diatur lebih rinci dalam PP No. 53/2005 dapat ditafsirkan secara teknis dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Keadilan prosedural merupakan hal penting agar BK DPRD tidak sertamerta didisain seperti lembaga peradilan. Posisi BK-DPR dan BK-DPRD merupakan lembaga internal DPR/DPRD yang tugas dan wewenangnya jelas pula dilaksanakan secara internal.
Putusan BK berada dalam wilayah pengaruh rezim etika yang bila dirunut secara filosofis-yuridis merupakan rumpun keilmuan filsafat hukum berbasis ajaran hukum alam, yang dikonkretkan dalam Kode Etik. Sedangkan aparat penegak hukum menggunakan aturan-aturan hukum positif yang mengikuti doktrin Hans Kelsen tentang Reine Rechtslehre (ajaran hukum murni) yaitu teori hukum positif yang berlaku di negara masing-masing. Sehingga dalam UU Susduk dibedakan antara putusan peradilan dan putusan BK, seperti kita lihat dalam Pasal 85 ayat (4) UU Susduk bahwa putusan peradilan dapat dijadikan dasar untuk memutus perkara etika, namun di luar putusan peradilan (asalkan berdasar Kode Etik) dapat diputuskan langsung oleh BK DPR-RI.
Hubungan antara Moral dan Hukum nampak jelas dalam ketentuan tentang imunitas. Seorang anggota parlemen tetap mempunyai kekebalan berupa tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan-pernyataannya, kecuali mengumumkan rahasia negara, terorisme, tindak pidana korupsi dan tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Susduk. Dalam penyidikan oleh penegak hukum, anggota parlemen dapat dimintai keterangan oleh penegak hukum setelah mendapat persetujuan dari Presiden, Mendagri atau Gubernur. Sedangkan penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan oleh BK kepada anggota parlemen, tidak membutuhkan ijin, sehingga imunitas tidak berlaku bila berhadapan dengan BK DPR-RI dan BK DPRD.
Tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh tentang kinerja BK mengingat tema yang diajukan adalah konsideran pembentukan BK. Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah:
a. dalam pendekatan tata hukum nasional, etik yang hidup dalam masyarakat (living ethics) hidup berdampingan dengan hukum positif, dimana terdapat sistem kode etik positif yang senantiasa mewarnai legitimasi etis dari hukum positif;
b. dalam pendekatan gagasan etik parlemen dunia tentang Reformasi Etik, parlemen Indonesia telah mengadaptasi gagasan tersebut dalam hukum positif dan kode etik positif;
c. dalam pendekatan etika terapan (applied ethics), diperlukan suatu lembaga yang dapat menguji validitas hukum positif dan kode etik positif yaitu Badan Kehormatan;
Sebagai langkah kritik untuk masa depan pengembangan etik parlemen, maka dibutuhkan suatu Reformasi Etik dan Etika Terapan yang menyebar di seluruh institusi negara. Adanya BK di parlemen belumlah cukup kuat pelaksanaan etika terapannya, bila tidak didukung oleh lembaga etik di pemerintahan dan alat negara lainnya. Maraknya pembentukan lembaga etik di seluruh lembaga negara amat berarti sebagai elemen pendukung etika terapan di bidang politik. Dengan demikian, konsideran pembentukan BK baik antara konsideran filosofis dan yuridis masih memerlukan penyempurnaan dalam hal pelaksanaan, refleksi konseptual, dan uji validitas terhadap berbagai aturan hukum positif. Tak terkecuali, Kode Etik DPR RI dan DPRD pun membutuhkan kritik agar terdapat acuan moralitas yang berjalan sesuai perkembangan ketatanegaraan dan kehidupan politik yang lebih matang.[]
http://badankehormatan.wordpress.com/category/badan-kehormatan-dpr-ri/page/2/
\http://www.dpr.go.id/id/bk
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
JAKARTA - Penjelasan delapan anggota Badan Kehormatan (BK) yang melakukan studi banding ke Yunani tidak menjawab persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan ketua Badan Kehormatan DPR (BK-DPR) harus memeriksa kedelapan anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat studi banding.
"Belum dijelaskan itu konteks membela diri, tapi bukan itu keputusannya. Sebagai ketua BK, Gayus Lumbuun harus memeriksa. Terbukti tidak terbukti setelah dibacakan Gayus. Ini seharusnya diklarifikasi," kata Ray saat dihubungi okezone, Rabu (24/11/2010).
Dia menyebutkan penjelasan delapan anggota BK ini justru memperkuat adanya tindakan menyia-nyiakan waktu. Apalagi waktu dua hari di Turki untuk alasan yang kurang jelas.
Jika alasan ditundanya keberangkatan karena persoalan pesawat, kenapa harus dua hari berada di Turki?
Ray juga mempertanyakan dana yang digunakan selama berada di Turki berasal dari mana. "Kalau kita toleran alasan transit ada waktu satu hari yang kosong. Sejatinya melakukan apa di Yunani," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan anggota BK DPR yang dimaksud adalah, Nurdiman Munir (FPG), Salim Mengga (FPD), Darizal Basir (FPD), Chairuman Harahap (FPG), Anshori Siregar (FPKS), Abdul Rosaq Rais (FPAN), Usman Ja’far (FPPP), dan Maschan Moesa (FPKB) mengadakan studi banding di Yunani pada 23-29 Oktober lalu. Namun, pada praktiknya, kunjungan kerja hanya sampai 27 Oktober.
Pekan kemarin sebanyak 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mendesak BK DPR melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggotanya. Sepuluh LSM itu di antaranya, Indonesia Budjet Center, Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi, Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Transparency International Indonesia, Tepi Indonesia, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Lima Indonesia, FORMAPPI, Sugeng Saryadi Syndicate, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA).
Anggota BK Nurdiman Munir mengatakan, keberangkatan ke Turki tidak melanggar aturan. Keberangkatan dan kepulangan para anggota BK disesuaikan dengan pengaturan jadwal dari travel agent. "Schedule keberangkatan dan pulang yang berdasarkan pesawat dan travel itu bukan mau kita. Schedule pesawat bukan kita yang menentukan, hanya mengikut aja," kilahnya.(ram)
BK Diminta Tunjukkan Hasil Studi Etika ke Yunani
JAKARTA - Kepergian anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI ke Yunani dan Turki beberapa waktu lalu masih menuai cibiran, terlebih anggota BK Nudirman Munir mengatakan kedatangannya ke Turki berhasil menarik minat pengusaha Turki untuk membeli produk furniture buatan Indonesia.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan ucapan Nudirman Munir hanya untuk memanipulasi informasi dan menutup-nutupi pertanyaan masyarakat.
“Ini akibat dari perjalanan anggota dewan yang tidak mempunyai tujuan yang jelas, apa tujuan mereka ke Yunani,” kata Sebastian kepada okezone, Minggu (27/11/2010).
Menurutnya, meski ada hasilnya apa yang dilakukan anggota BK tersebut sudah jauh dari tujuan DPR. “Mereka itu kan mau studi banding bukan jualan, malah yang diceritakan hasil jualan bukan hasil studi bandingnya apa. Jika mau jualan, tujuan kunjungan ini kan katanya belajar etika yang harus diceritakan hasil belajar etikanya,” terangnya.
Seperti diberitakan, pada Jumat pekan lalu, Nudirman yang juga anggota Komisi III DPR mengungkapkan keberhasilannya menggaet 17 pengusaha Turki untuk membeli produk furniture Indonesia.
“Saya heran kami yang hanya menggunakan anggaran Rp800 juta saja dimaki-maki. Padahal kami berhasil mengandeng 17 pengusaha di Turki untuk membeli furniture Indonesia senilai ratusan miliar rupiah,” kata Nudirman saat itu.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak mempersoalkan kunjungan angggota BK ke Turki beberapa, karena berhasil membawa pembeli.
Meski tidak sesuai dengan agenda, namun Nudirman berdalih anggota dewan sudah bekerja dengan baik mempromosikan produk Indonesia ke pengusaha Turki.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Antara BK dan DK….
Oktober 11, 2008 pada 11:38 pm (badan kehormatan DPR RI)
Badan Kehormatan DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR RI yang baru, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa Badan Kehormatan DPR RI dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Berbeda halnya dengan periode 1999-2004 yang menyebut “Dewan Kehormatan” sebagai kelembagaan yang tidak bersifat tetap (ad hoc) karena lembaga ini dapat dibentuk oleh DPR RI bila terdapat kasus terkait dengan perilaku Anggota DPR RI. Hingga periode 1999-2004 berakhir, tidak ada kasus yang berhasil diproses oleh “Dewan Kehormatan” sehingga dalam periode tersebut “Dewan Kehormatan” belum pernah terbentuk guna menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan Kode Etik DPR RI.
Di sisi lain, pembentukan Badan Kehormatan di Indonesia, baik Badan Kehormatan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebenarnya merupakan efek dari munculnya gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik, Kode Etik dan Kode Perilaku pada sejumlah parlemen di dunia. Keempat gagasan ini awalnya dikembangkan oleh sektor swasta (private sector). Di tengah sistem ekonomi-pasar global, negara tidak lagi mampu mengontrol, mengakses, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang ada. Sebagai contoh, pelanggan, seringkali melakukan boikot produk dan perusahaan yang dicurigai tidak menghargai standar etika bisnis. Akhirnya, perusahaan menyusun instrumen Reformasi Etik atau Rezim Etik dengan memberlakukan Kode Etik, Kode Perilaku, serta mekanisme monitoring internal atau bahkan membiarkan auditor independen untuk menyelidiki dan melaporkan apakah pengelolaan perusahaan itu memenuhi standar etika yang telah mereka buat atau tidak.
Gagasan tersebut kemudian bergeser pada wilayah publik. Publik di beberapa negara industri demokratis menjadi tidak senang dengan hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran etik yang sudah jelas, seperti korupsi dan sebagainya. Ketidakpuasan rakyat dengan fungsi berbagai rezim politik, dengan cepat diterjemahkan ke dalam jatuhnya tingkat kepuasan terhadap demokrasi dan kepercayaan rakyat, serta meningkatnya kelompok-kelompok politik yang aktif melakukan demonstrasi/aksi protes. Untuk mengatasi hal ini maka para legislator, administrator, dan birokrat memahami perlunya Reformasi Etik.
Pelaksanaan Reformasi Etik diterjemahkan dalam Rezim Etik yang ditujukan untuk melayani fungsi internal dan juga eksternal. Secara internal, penguatan Rezim Etik dimaksudkan untuk meningkatkan standar etik dan kinerja pejabat publik. Secara eksternal, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik/rakyat. Dalam wilayah politik-parlemen, Rezim Etik lazimnya dibangun dengan memakai Kode Perilaku (code of conduct) dan Kode Etik (code of ethics).
Kode Etik merupakan norma-norma yang menyediakan seperangkat standar perilaku yang benar bagi anggota profesi yang mengeluarkan kode ini. Sedangkan Kode Perilaku merupakan aturan pelaksanaan yang lebih konkret, operasional dan disertai dengan sanksi bagi terjadinya pelanggaran. Kode perilaku parlemen merupakan dokumen formil yang mengatur perilaku anggota parlemen dengan menentukan apa yang dipandang sebagai perilaku yang diterima/diperbolehkan dan perilaku apa yang tidak diperkenankan.
Dengan kata lain, hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan budaya politik yang menempatkan penekanan pada kesopanan, kebenaran, transparansi, dan kejujuran perilaku anggota parlemen. Kode perilaku telah dijalankan oleh Kepulauan Fiji, Jerman, Grenada, Israel, Jepang, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan India. Selain itu, Chile dan Polandia juga telah merancang dan mengesahkan kode perilaku. Materi kode perilaku misalnya berisi perbuatan-perbuatan non-etis yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan posisi publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
b. mendapatkan keuntungan untuk mempengaruhi tindakan pejabat;
c. menggunakan informasi pemerintah yang bersifat rahasia;
d. menerima hadiah dari pejabat atau pegawai melebihi nilai tertentu;
e. menerima honor dari pejabat publik;
f. mempunyai konflik kepentingan dalam hal keuangan;
g. melakukan nepotisme;
h. melakukan pekerjaan bisnis di luar parlemen dengan menggunakan jabatannya;
i. menerima pembayaran di luar sistem anggaran resmi.
Substansi kode perilaku di beberapa “Badan Kehormatan” lain berkenaan dengan penyingkapan finansial (disclosure) yang dimiliki oleh Anggota Parlemen. Oleh karena itu, “Badan Kehormatan” di seluruh parlemen dunia menitikberatkan pada mekanisme pengumuman kekayaan dan penyingkapan finansial dari anggota parlemen.
Sistem hukum di Indonesia, tidak dapat sepenuhnya menerapkan Rezim Etik yang berasal dari sektor swasta dan publik di luar negeri tersebut. Sistem hukum Indonesia secara historis adalah civil law system yang menekankan pada fungsi aturan tertulis yang hirarkis. Kode Etik atau kode perilaku dapat diatur dalam konteks peraturan tertulis sejauh posisinya berada di bawah Undang-Undang. Rezim Etik di Indonesia dilaksanakan melalui UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
Adapun istilah “Kode Perilaku” tidak dikenal dalam sistem hukum kita, sehingga aturan yang lebih rinci dalam Kode Perilaku cukup diatur dalam Kode Etik. Persoalan yang lebih penting adalah efektifitas pelaksanaan dari UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, yang diharapkan dapat mendekati efektifitas pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada “Badan Kehormatan” parlemen negara-negara lain.
Selaras dengan sistem hukum kita yang mengenal aspek materiil dan formil, maka Kode Etik DPR dapat dinilai sebagai aturan-materiil Badan Kehormatan DPR RI. Sedangkan Peraturan Tata Tertib DPR saat ini masih bercampur antara aturan materiil dan formil untuk Badan Kehormatan DPR RI DPR RI. Sebagai langkah penyempurnaan, berdasarkan pengalaman praktek Badan Kehormatan DPR RI maka dalam masa-masa mendatang diperlukan penyempurnaan suatu aturan formil yang jauh lebih rinci yaitu Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI yang sepenuhnya bersifat formil.
Tinggalkan sebuah Komentar
Konsideran Pembentukan Badan Kehormatan – 2
Oktober 11, 2008 pada 10:49 pm (badan kehormatan DPR RI)
Konsideran Filosofis
Terlebih dahulu kita memposisikan Etika Politik sebagai dasar konseptual untuk melihat eksistensi BK. Etika Politik merupakan ilmu yang fundamental untuk melihat gejala-gejala politik dari sisi moralitas. Istilah “etika” dan “moral” seringkali dianggap sama meskipun asal katanya berbeda yaitu “etika” yang berasal dari kata Yunani dan “moral” yang berasal dari kata Latin. Istilah “etika” dikenalkan oleh Aristoteles yang dipakai untuk menunjukkan filsafat moral dan sekaligus menunjukkan bahwa praktek politik di Yunani saat itu senantiasa bersandar pada filsafat moral. Adapun istilah “moral” berasal dari kata Latin mos yang bermakna kebiasaan atau adat.
Dalam tulisan ini kami merujuk pada istilah Etika yaitu suatu ilmu yang fundamental untuk menilai gejala-gejala politik dari sudut pandang moralitas. Kedudukan bahasa dan ilmu dari Etika sama halnya dengan Statistika dimana akhiran “-ika” selalu digunakan untuk menunjukkan suatu ilmu. Etika adalah ilmu tentang ethos atau etik, sedangkan Statistika adalah ilmu tentang statistik. Namun, dalam bahasa sehari-hari istilah Etika sebagai ilmu belum menjadi kebiasaan, sehingga istilah “Etika” jarang dipakai untuk suatu praktek pengetahuan dan hanya ditujukan untuk suatu perilaku yang dilakukan oleh manusia saja.
Adapun pertimbangan pertama yang menjadi dasar pembentukan BK dapat kita simak terlebih dahulu dalam bagian “Mengingat” huruf a UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“…bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perumusyawaratan/perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara…”
Apakah yang dapat kita peroleh dalam pertimbangan filosofis tersebut terkait dengan keberadaan BK? Sebagaimana kita ketahui, BK ada dan dibentuk dalam suatu lembaga permusyawaratan rakyat (BK MPR), lembaga perwakilan rakyat (BK DPR), dan lembaga perwakilan daerah (BK DPD atau BK DPRD). Bila kita simak bahasa konsideran UU Susduk, maka pembentukan BK nampak didasari suatu pemikiran tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dipetik dari nilai-nilai Pancasila (baik sebagai norma dasar maupun ideologi terbuka). Antara “kedaulatan rakyat” dan “hikmat kebijaksanaan” menjadi dasar fundamental agar suatu institusi yang dibentuk dalam lembaga perwakilan rakyat seperti BK itu, dapat benar-benar menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Istilah “hikmat kebijaksanaan” memposisikan anggota BK MPR, DPR, DPD dan DPRD agar menggunakan “hati nurani” sebagai fenomena moral. Bukankah “hikmat kebijaksanaan” merupakan upaya rasio agar segala keputusan manusia dapat diterima oleh sesamanya? Bukankah “hati nurani” dan “kesadaran” itu merupakan tema penting dalam Etika? Dalam hal ini, “hati nurani“ cenderung mempunyai aspek transenden yang melampaui diri kita, dan meletakkan kita sebagai ‘pendengar’ dari suara-suara transendennya.
Dalam praktek kinerja BK, seringkali terjumpai berbagai argumentasi mengenai pasal-pasal dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib maupun Kode Etik ketika BK sedang membahas kasus tertentu. Argumentasi yang diperoleh melalui “kesadaran” itu bisa saja terwujud dalam bentuk penggunaan logika silogisme, logika hukum maupun logika politik –yang sedikitnya diwarnai oleh pandangan, platform atau ideologi politik tertentu. Seperti diketahui bahwa dalam Kode Etik senantiasa terdapat 3 (tiga) norma yaitu norma larangan, kewajiban dan kepatutan. Ketiga norma ini diwujudkan dalam pasal-pasal Kode Etik. Sedangkan, Kode Etik sendiri merupakan positivisasi terhadap ukuran-ukuran moral tertentu dalam kehidupan politik parlemen. Logika yang dipergunakan dalam rapat maupun persidangan BK tidaklah lepas dari norma-norma tersebut. Artinya, premis faktual berupa kasus tertentu dan premis normatif dalam Kode Etik membuahkan hasil berupa premis imperatif yang berjalan dalam tatanan etis.
Keberagaman dalam menggunakan logika tersebut itu sah dan valid adanya bila didahului oleh suara-suara hati nurani. Anggota BK berusaha untuk menunjukkan bahwa “hikmat kebijaksanaan” itu benar-benar digunakan dalam rangka menilai suatu perilaku anggota parlemen itu baik atau buruk dengan tidak meninggalkan norma hukum dalam Kode Etik. Suara hati nurani dan Kesadaran dari Anggota BK itu seringkali digunakan untuk menilai suatu peristiwa masa lalu (yang berhubungan dengan syarat-syarat Pemilu), peristiwa saat ini, dan membentuk suatu acuan tentang perbuatan apa yang seharusnya tidak etis untuk dilakukan.
Apabila kita benar-benar membaca ketentuan dalam Kode Etik, dan apalagi posisi kita sebagai Anggota BK, maka dalam perspektif Antropologi Budaya, keberadaan BK mendorong penggunaan “hikmat kebijaksanaan” untuk menciptakan suatu shame culture dan guilt culture. Artinya, anggota parlemen mempunyai rasa malu dan rasa bersalah bila perilakunya melanggar ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib. Rasa malu dan rasa bersalah itu muncul dalam kesadaran pribadi Anggota parlemen tanpa adanya suatu sanksi/hukuman dari BK maupun institusi peradilan.
Disinilah pertimbangan filosofis tentang kaitan antara “hukum” dan “moral/ethos” itu berada. Keberadaan BK sungguh tidak berada dalam posisi untuk menghukum seseorang dan lebih pada tindakan pencegahan atau penilaian terhadap adanya perbuatan immoral (baca: tidak bermoral). Bila demikian halnya maka posisi lembaga perwakilan rakyat dalam mewakili “rakyat” itu akan terlegitimasi secara etis, di luar legitimasi politis dalam sistem pemilihan umum. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh BK (sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat) melalui jalur etis yang cenderung untuk menumbuhkan kesadaran dari dalam diri Anggota parlemen itu sendiri. Dalam skala lebih luas, keberadaan BK dalam sistem demokrasi akan mendinamisasi perkembangan moral dari Anggota parlemen ke arah yang lebih matang –khususnya dalam hal peran dan tanggung jawab moral yang melekat pada dirinya sendiri
Melekatnya peran dan tanggung jawab moral itu dapat kita lihat dalam praktek dan ketentuan tentang Sumpah/Janji Anggota parlemen. Terkait dengan tema diskusi yang melibatkan Anggota DPRD ini, maka mari kita simak Penjelasan Pasal 72 UU Susduk:
“Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata ‘Demi Allah’ dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata ‘Semoga Tuhan Menolong Saya, untuk agama Budha ‘Demi Hyang Adi Budha, untuk agama Hindu ‘Om Atah Paramawisesa/….Hakekatnya sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Dalam penjelasan tersebut dapat kita peroleh bahwa pada hakekatnya sumpah/janji merupakan “tanggung jawab individu” dan “tanggung jawab kolektif” bagi Anggota DPRD. Tanggung jawab individu karena anggota DPRD berjanji pada Tuhan dan agama sebagaimana ia yakini. Tanggung jawab kolektif karena seluruh anggota DPRD diperintahkan oleh Undang-Undang agar memperjuangkan aspirasi rakyat.
Untuk menentukan apakah seorang anggota DPRD itu melanggar tanggung jawab individu itu, tentu dikembalikan kepada kesadaran pribadi masing-masing. Selanjutnya, siapakah yang berwenang untuk menentukan apakah ada suatu pelanggaran tanggung jawab kolektif? Dalam konteks demikian, pembentukan dan keberadaan BK DPRD penting untuk melihat apakah telah terjadi pelanggaran terhadap sumpah/janji tersebut. Begitu pentingnya substansi sumpah/janji itu maka Anggota BK DPRD harus berhati-hati dan mendengarkan suara hati nuraninya sebelum menafsirkan kaidah-kaidah atau norma dalam Kode Etik DPRD.
Dalam kategori tanggung jawab kolektif, pandangan etik dari BK DPRD terhadap sumpah/janji merupakan bentuk rasa solidaritas agar martabat seluruh anggota parlemen tidak terlukai oleh suatu perbuatan immoral dari anggota parlemen tertentu. Pengambilan keputusan untuk pelanggaran terhadap sumpah/janji tidaklah mungkin diterapkan terhadap suatu perbuatan yang benar-benar tidak terbukti dalam hal perjuangan aspirasi rakyat. Seluruh anggota BK DPRD seharusnya menggunakan “hikmat kebijaksanaan” yang melekat terhadap dirinya sendiri, untuk menilai apakah ada kewajiban dan tanggung jawab kolektif yang dilanggar oleh seorang anggota parlemen dalam kasus tertentu. Dengan demikian, keberadaan BK terhindar dari suatu tindakan immoral seperti intrik politik (individual dan faksional) yang menjauhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan Konstituen.
Suatu hal penting yang dapat ditekankan adalah konsideran pembentukan BK mempunyai nuansa filosofis yang amat mendasar, antara lain sebagai berikut:
a. Pembentukan BK meletakkan tanggung jawab dan kewajiban moral tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui hikmat kebijaksanaan dalam kinerjanya sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menegakkan martabat manusiawi anggota parlemen.
b. Pembentukan BK meletakkan hubungan yang erat antara Moral dan Agama, serta Moral dan Politik, apabila kita melihat dari sumpah/janji anggota parlemen. Sebagai pendasarannya adalah Moralitas sebagai ciri khas manusia, dimana BK menilai seluruh perbuatan yang dilakukan Anggota Parlemen dalam cara pandang Moralitas.
c. Pembentukan BK meletakkan hubungan yang erat antara Moral dan Hukum, untuk menguji sejauhmana Anggota parlemen telah melanggar kewajiban dan tanggung jawab moralnya sebagaimana diatur dalam hukum positif yaitu aturan perundang-undangan dan khususnya yang diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik.
Sebagai gambaran kinerja BK DPR RI, seringkali perdebatan tentang batas Etik dan Hukum menjadi tema utama. Hal ini menunjukkan anggota BK DPR RI sungguh-sungguh beranjak dari status keilmuan Etika Politik maupun Filsafat Hukum untuk menguji sejauhmana perilaku Anggota DPR RI itu dapat dinilai dalam kerangka konseptual Tata Tertib dan Kode Etik. Dalam konteks Logika, premis-premis normatif dalam Tatib/Kode Etik selalu dikaitkan dengan premis faktual/kasus untuk sampai pada suatu kesimpulan etis yang bersifat normatif juga. Inilah kiranya cikal bakal “etika terapan” (applied ethics) dalam wilayah politik parlemen yang sedang tumbuh dalam sistem demokrasi Indonesia.
Konsideran Yuridis
Pertama, pertimbangan yuridis tentang BK dapat kita telusuri dalam pendekatan kelembagaan dalam tata hukum nasional. Seperti yang telah dibahas semula tentang etika terapan, maka dalam hal pelaksanaan etika terapan tersebut membutuhkan kompetensi lembaga tertentu yang dapat menentukan validitas dan efektivitas tata hukum nasional yang punya legitimasi etis.
Ilmuwan Hukum Tata Negara, Jimly Ashiddiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, menyatakan bahwa salah satu ciri penting dari good governance adalah prinsip the rule of law yang harus digandengkan pula sekaligus dengan the living ethics. Keduanya berjalan seiring dan sejalan secara fungsional dalam upaya membangun perikehidupan yang menerapkan prinsip good governance, baik dalam lapisan pemerintahan dan kenegaraan (supra-struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infrastruktur).
Ide pokok tentang the rule of law dan the living ethics adalah di samping membangun sistem hukum dan menegakkan hukum, kita juga harus membangun dan menegakkan sistem etika dalam kehidupan keorganisasian warga masyarakat dan warga negara. Dengan demikian, tidak semua persoalan harus ditangani oleh dan secara hukum. Yang menarik dari pemikiran Jimly Ashiddiqie adalah sebelum segala sesuatu bersangkutan dengan hukum, sistem etika sudah lebih dulu menanganinya, sehingga diharapkan beban sistem hukum tidak terlalu berat. Jika etika tegak dan berfungsi baik maka mudah diharapkan bahwa hukum juga dapat ditegakkan semestinya.
Beranjak dari ketentuan yang lebih umum yaitu Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka Jimly Ashiddiqie mengusulkan agar terdapat pengaturan operasional yang menyeluruh. Utamanya, dalam upaya membangun sistem etika di tingkat supra-struktur maupun di tingkat infrastruktur. Pertama, Ketetapan MPR tersebut diacu untuk peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan lain sebagainya. Kedua, Ketetapan MPR tersebut diacu untuk menyusun sistem kode etik dan pemberlakuannya secara umum melalui suatu Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan pokok etika dalam kehidupan berbangsa. Undang-Undang inilah nanti yang akan memayungi semua ketentuan tentang etika, kode etik, dan komisi etik yang diatur dalam berbagai Undang-Undang lain yang terkait.
Keseluruhan sistem etika itu dinamakan oleh Jimly Ashhiddiqie sebagai positive ethics yang berperan penting sebagai pendamping positive law dalam arti sebagai perangkat norma aturan yang diberlakukan secara resmi dalam satu ruang dan waktu tertentu. Jika etika positif dapat ditegakkan, maka etika publik pada umumnya dapat diharapkan tumbuh sebagai living ethics atau sebagai etika yang hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya. Ide-ide besar negara hukum tidak akan tegak tanpa dilandasi basis etika yang hidup secara fungsional dan terwujud dalam perilaku sehari-hari.
Pandangan seperti ini meletakkan keberadaan Kode Etik DPR RI sebagai infrastruktur sistem kode etik positif yang merupakan ciri khas sistem hukum Indonesia pasca reformasi. Kode Etik DPR RI dipahami sebagai salah satu bagian infrastruktur sistem kode etik positif, karena masih banyak kode etik positif pada lembaga-lembaga publik lainnya.
Begitu pentingnya infrastruktur sistem kode etik positif itu, maka BK DPR dipertimbangkan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang baru, sebagaimana termaktub dalam Pasal 98 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susduk bahwa Badan Kehormatan DPR RI dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Berbeda halnya dengan periode 1999-2004 yang menyebut “Dewan Kehormatan” sebagai kelembagaan yang tidak bersifat tetap (ad hoc) karena lembaga ini dapat dibentuk oleh DPR RI bila terdapat kasus terkait dengan perilaku Anggota DPR RI. Hingga periode 1999-2004 berakhir, tidak ada kasus yang berhasil diproses oleh “Dewan Kehormatan” sehingga dalam periode tersebut “Dewan Kehormatan” belum pernah terbentuk guna menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan Kode Etik DPR RI.
Kedua, pembentukan BK di Indonesia, baik BK DPR RI dan BK DPRD dapat dilihat dari sisi pandang tentang perkembangan gagasan Reformasi Etik di parlemen dunia yang sejumlah gagasan di antaranya dipositifkan dalam tata hukum nasional Indonesia. Gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik, Kode Etik dan Kode Perilaku pada sejumlah parlemen di dunia awalnya dikembangkan oleh sektor swasta (private sector). Di tengah sistem ekonomi-pasar global, negara tidak lagi mampu mengontrol, mengakses, dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang ada. Sebagai contoh, pelanggan, seringkali melakukan boikot produk dan perusahaan yang dicurigai tidak menghargai standar etika bisnis. Akhirnya, perusahaan menyusun instrumen Reformasi Etik atau Rezim Etik dengan memberlakukan Kode Etik, Kode Perilaku, serta mekanisme monitoring internal atau bahkan membiarkan auditor independen untuk menyelidiki dan melaporkan apakah pengelolaan perusahaan itu memenuhi standar etika yang telah mereka buat atau tidak.
Gagasan tersebut kemudian bergeser pada wilayah publik. Publik di beberapa negara industri demokratis menjadi tidak senang dengan hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran etik yang sudah jelas, seperti korupsi dan sebagainya. Ketidakpuasan rakyat dengan fungsi berbagai rezim politik, dengan cepat diterjemahkan ke dalam jatuhnya tingkat kepuasan terhadap demokrasi dan kepercayaan rakyat, serta meningkatnya kelompok-kelompok politik yang aktif melakukan demonstrasi/aksi protes. Untuk mengatasi hal ini maka para legislator, administrator, dan birokrat memahami perlunya Reformasi Etik.
Pelaksanaan Reformasi Etik diterjemahkan dalam Rezim Etik yang ditujukan untuk melayani fungsi internal dan juga eksternal. Secara internal, penguatan Rezim Etik dimaksudkan untuk meningkatkan standar etik dan kinerja pejabat publik. Secara eksternal, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik/rakyat. Dalam wilayah politik-parlemen, Rezim Etik lazimnya dibangun dengan memakai Kode Perilaku (code of conduct) dan Kode Etik (code of ethics).
Kode Etik merupakan norma-norma yang menyediakan seperangkat standar perilaku yang benar bagi anggota profesi yang mengeluarkan kode ini. Sedangkan Kode Perilaku merupakan aturan pelaksanaan yang lebih konkret, operasional dan disertai dengan sanksi bagi terjadinya pelanggaran. Kode perilaku parlemen merupakan dokumen formil yang mengatur perilaku anggota parlemen dengan menentukan apa yang dipandang sebagai perilaku yang diterima/diperbolehkan dan perilaku apa yang tidak diperkenankan.
Dengan kata lain, hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan budaya politik yang menempatkan penekanan pada kesopanan, kebenaran, transparansi, dan kejujuran perilaku anggota parlemen. Kode perilaku telah dijalankan oleh Kepulauan Fiji, Jerman, Grenada, Israel, Jepang, Filipina, Inggris, Amerika Serikat dan India. Selain itu, Chile dan Polandia juga telah merancang dan mengesahkan kode perilaku. Materi kode perilaku misalnya berisi perbuatan-perbuatan non-etis yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan posisi publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
b. mendapatkan keuntungan untuk mempengaruhi tindakan pejabat;
c. menggunakan informasi pemerintah yang bersifat rahasia;
d. menerima hadiah dari pejabat atau pegawai melebihi nilai tertentu;
e. menerima honor dari pejabat publik;
f. mempunyai konflik kepentingan dalam hal keuangan;
g. melakukan nepotisme;
h. melakukan pekerjaan bisnis di luar parlemen dengan menggunakan jabatannya;
i. menerima pembayaran di luar sistem anggaran resmi.
Substansi kode perilaku di beberapa “Badan Kehormatan” lain berkenaan dengan penyingkapan finansial (disclosure) yang dimiliki oleh Anggota Parlemen. Oleh karena itu, “Badan Kehormatan” di seluruh parlemen dunia menitikberatkan pada mekanisme pengumuman kekayaan dan penyingkapan finansial dari anggota parlemen.
Sistem hukum di Indonesia, tidak dapat sepenuhnya menerapkan Rezim Etik yang berasal dari sektor swasta dan publik di luar negeri tersebut. Sistem hukum Indonesia secara historis adalah civil law system yang menekankan pada fungsi aturan tertulis yang hirarkis. Kode Etik atau Kode Perilaku dapat diatur dalam konteks peraturan tertulis sejauh posisinya berada di bawah Undang-Undang. Rezim Etik di Indonesia dilaksanakan melalui UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik.
Adapun istilah “Kode Perilaku” tidak dikenal dalam sistem hukum kita, sehingga aturan yang lebih rinci dalam Kode Perilaku cukup diatur dalam Kode Etik. Persoalan yang lebih penting adalah efektifitas pelaksanaan dari UU, Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, yang diharapkan dapat mendekati efektifitas pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada “Badan Kehormatan” parlemen negara-negara lain.
Selaras dengan sistem hukum kita yang mengenal aspek materiil dan formil, maka Kode Etik DPR dapat dinilai sebagai aturan-materiil Badan Kehormatan DPR RI. Sedangkan Peraturan Tata Tertib DPR saat ini masih bercampur antara aturan materiil dan formil untuk Badan Kehormatan DPR RI DPR RI. Sebagai langkah penyempurnaan, berdasarkan pengalaman praktek Badan Kehormatan DPR RI maka dalam masa-masa mendatang diperlukan penyempurnaan suatu aturan formil yang jauh lebih rinci yaitu Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI yang sepenuhnya bersifat formil.
Persoalan lain yang membutuhkan kajian yang lebih mendalam adalah bagaimana tata beracara BK DPRD yang sudah diatur lebih rinci dalam PP No. 53/2005 dapat ditafsirkan secara teknis dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Keadilan prosedural merupakan hal penting agar BK DPRD tidak sertamerta didisain seperti lembaga peradilan. Posisi BK-DPR dan BK-DPRD merupakan lembaga internal DPR/DPRD yang tugas dan wewenangnya jelas pula dilaksanakan secara internal.
Putusan BK berada dalam wilayah pengaruh rezim etika yang bila dirunut secara filosofis-yuridis merupakan rumpun keilmuan filsafat hukum berbasis ajaran hukum alam, yang dikonkretkan dalam Kode Etik. Sedangkan aparat penegak hukum menggunakan aturan-aturan hukum positif yang mengikuti doktrin Hans Kelsen tentang Reine Rechtslehre (ajaran hukum murni) yaitu teori hukum positif yang berlaku di negara masing-masing. Sehingga dalam UU Susduk dibedakan antara putusan peradilan dan putusan BK, seperti kita lihat dalam Pasal 85 ayat (4) UU Susduk bahwa putusan peradilan dapat dijadikan dasar untuk memutus perkara etika, namun di luar putusan peradilan (asalkan berdasar Kode Etik) dapat diputuskan langsung oleh BK DPR-RI.
Hubungan antara Moral dan Hukum nampak jelas dalam ketentuan tentang imunitas. Seorang anggota parlemen tetap mempunyai kekebalan berupa tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan-pernyataannya, kecuali mengumumkan rahasia negara, terorisme, tindak pidana korupsi dan tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Susduk. Dalam penyidikan oleh penegak hukum, anggota parlemen dapat dimintai keterangan oleh penegak hukum setelah mendapat persetujuan dari Presiden, Mendagri atau Gubernur. Sedangkan penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan oleh BK kepada anggota parlemen, tidak membutuhkan ijin, sehingga imunitas tidak berlaku bila berhadapan dengan BK DPR-RI dan BK DPRD.
Tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh tentang kinerja BK mengingat tema yang diajukan adalah konsideran pembentukan BK. Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah:
a. dalam pendekatan tata hukum nasional, etik yang hidup dalam masyarakat (living ethics) hidup berdampingan dengan hukum positif, dimana terdapat sistem kode etik positif yang senantiasa mewarnai legitimasi etis dari hukum positif;
b. dalam pendekatan gagasan etik parlemen dunia tentang Reformasi Etik, parlemen Indonesia telah mengadaptasi gagasan tersebut dalam hukum positif dan kode etik positif;
c. dalam pendekatan etika terapan (applied ethics), diperlukan suatu lembaga yang dapat menguji validitas hukum positif dan kode etik positif yaitu Badan Kehormatan;
Sebagai langkah kritik untuk masa depan pengembangan etik parlemen, maka dibutuhkan suatu Reformasi Etik dan Etika Terapan yang menyebar di seluruh institusi negara. Adanya BK di parlemen belumlah cukup kuat pelaksanaan etika terapannya, bila tidak didukung oleh lembaga etik di pemerintahan dan alat negara lainnya. Maraknya pembentukan lembaga etik di seluruh lembaga negara amat berarti sebagai elemen pendukung etika terapan di bidang politik. Dengan demikian, konsideran pembentukan BK baik antara konsideran filosofis dan yuridis masih memerlukan penyempurnaan dalam hal pelaksanaan, refleksi konseptual, dan uji validitas terhadap berbagai aturan hukum positif. Tak terkecuali, Kode Etik DPR RI dan DPRD pun membutuhkan kritik agar terdapat acuan moralitas yang berjalan sesuai perkembangan ketatanegaraan dan kehidupan politik yang lebih matang.[]
http://badankehormatan.wordpress.com/category/badan-kehormatan-dpr-ri/page/2/
\http://www.dpr.go.id/id/bk
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
Langganan:
Postingan (Atom)